
Jakarta, Kabarterdepan.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan dalam penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Dalam dua bulan pertama tahun 2026, sebanyak 12 Perseroan Terbatas (PT) di enam provinsi telah resmi dikenakan sanksi administratif berupa denda dengan total mencapai Rp 4.482.000.000.
Tindakan ini diambil sebagai upaya penegakan norma ketenagakerjaan dan untuk memastikan bahwa setiap badan usaha yang beroperasi di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku.
Dana hasil denda tersebut akan disetorkan langsung ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan serta Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menyatakan bahwa tindakan ini adalah hasil dari operasi kepatuhan yang dilaksanakan dari Januari hingga Februari 2026.
Ia menjelaskan bahwa jumlah denda yang dikenakan bersifat bervariasi.
“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Ismail, Senin (23/02/2026).
Ismail menegaskan bahwa isu Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah hal yang sangat sensitif dan menjadi perhatian luas di masyarakat.
Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen untuk merespon setiap dinamika di lapangan dengan pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur.
Tujuannya adalah untuk menciptakan level playing field yang adil bagi dunia usaha sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja lokal maupun global.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pengawas mengacu pada regulasi yang ketat, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta kerja.
Ismail mengingatkan agar perusahaan yang masih memiliki catatan pelanggaran segera melakukan penyesuaian operasional sesuai dengan izin yang dimiliki.
“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Ismail.
Selain tindakan reaktif, Kemnaker juga secara proaktif membuka saluran pengaduan untuk masyarakat.
Setiap laporan mengenai penyalahgunaan izin kerja TKA akan dievaluasi dan menjadi prioritas dalam agenda pengawasan lapangan yang akan datang.
Secara geografis, pelanggaran ditemukan secara merata di beberapa pusat industri di Indonesia.
Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa temuan ini diperoleh dari kolaborasi yang erat antara Pengawas Ketenagakerjaan spesialis dari pusat (Kemnaker) dan Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi.
“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” jelas Rinaldi.
Pemerintah Sasar perusahaan Industri di 6 Provinsi Demi Lindungi Tenaga Kerja Lokal
Berdasarkan data yang dirilis, Sulawesi Tengah menjadi provinsi dengan jumlah entitas perusahaan terbanyak yang melanggar, yaitu enam PT.
Namun, jika dilihat dari nominal denda, Kalimantan Barat mencatatkan angka tertinggi melalui satu perusahaan besar.
PT BAP yang berlokasi di Kalimantan Barat harus membayar denda sebesar Rp 2,172 miliar, yang merupakan angka tunggal terbesar dalam operasi kali ini, diikuti oleh PT BIS di Sumatera Utara dengan denda mencapai Rp 972 juta.
Rinaldi menambahkan bahwa total Rp 4,4 miliar ini masih berpotensi bertambah karena beberapa perusahaan lain saat ini masih dalam proses penghitungan denda dan verifikasi pembayaran.
Berikut daftar 12 PT yang telah dikenakan sanksi denda administrasi oleh Kemnaker per Februari 2026:
Sulawesi Tengah
- PT DSI : Rp84.000.000
- PT ITSS : Rp180.000.000
- PT GCNS: Rp150.000.000
- PT IMIP : Rp108.000.000
- PT RI : Rp252.000.000
- PT DSI : Rp180.000.000
Kalimantan Barat
- PT BAP : Rp2.172.000.000
Kalimantan Tengah
- PT UAI : Rp12.000.000
Kepulauan Riau
- PT HKI : Rp336.000.000
- PT GH : Rp18.000.000
Sumatera Utara
- PT BIS : Rp972.000.000
DKI Jakarta
- PT CAA : Rp18.000.000
