
Sidoarjo ,Kabarterdepan.com – Dugaan penyalahgunaan kendaraan operasional kembali menjadi perhatian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Kali ini, polemik mencuat setelah beredarnya kabar di media sosial mengenai mobil dinas Hilux milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Sidoarjo, Arif Mulyono, langsung menggelar klarifikasi internal dengan memanggil Kepala Bidang Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (KRTH), Vira Murti. Pemeriksaan dilakukan di hadapan Komite Etik sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan disiplin aparatur.
Klarifikasi tersebut digelar secara terbuka dan melibatkan unsur struktural dinas, mulai dari Sekretaris DLHK, para Kepala Bidang, Kepala UPT, hingga Kasubag Kepegawaian. Arif memimpin langsung jalannya pemeriksaan guna memastikan fakta penggunaan kendaraan operasional tersebut.
“Proses ini kami lakukan secara transparan. Dari hasil keterangan yang disampaikan, pada Senin (16/2) pagi yang bersangkutan masih berada di wilayah Sidoarjo dan Surabaya untuk menjalankan tugas,” ujar Arif, Senin (23/2/2026).
Keberadaan Mobil Dinas Hilux
DLHK kemudian melakukan penelusuran terhadap sejumlah informasi yang beredar. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan keberadaan kendaraan mobil dinas Hilux tersebut di Pelabuhan Bakauheni. Namun setelah dilakukan pencocokan data, nomor seri kendaraan yang tercatat tidak sesuai dengan identitas Toyota Hilux milik dinas.
Selain itu, terdapat keterangan dari staf yang hendak mengambil kendaraan di rumah pejabat terkait, namun tidak dapat mengakses karena rumah dalam kondisi tertutup. Sementara yang bersangkutan menyatakan keberangkatan mudik dilakukan pada malam hari setelah waktu Magrib dan menggunakan kendaraan pribadi.
“Dari hasil penelusuran internal, tidak ditemukan bukti kuat bahwa kendaraan dinas digunakan untuk mudik. Namun demikian, ada aspek etika yang tetap menjadi perhatian,” tegas Arif.
Ia menilai persoalan utama terletak pada penempatan kendaraan operasional yang seharusnya siaga di kantor. Menurutnya, mobil dinas Hilux idealnya tidak diparkir di rumah pribadi kecuali dalam kondisi tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kendaraan operasional itu untuk menunjang layanan publik. Idealnya tetap berada di kantor agar sewaktu-waktu bisa digunakan,” imbuhnya.
Sebagai langkah korektif, DLHK memutuskan menarik seluruh kendaraan operasional agar tidak lagi dibawa pulang oleh pejabat maupun staf. Lima unit mobil dinas Hilux yang dimiliki dinas kini diwajibkan diparkir di kantor atau di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) guna mendukung operasional pengangkutan dan pengawasan sampah.
Menunggu Audit Inspektorat
Arif juga memastikan laporan telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Inspektorat untuk pemeriksaan lanjutan. Keputusan terkait sanksi administratif akan menunggu hasil audit dan rekomendasi resmi dari Inspektorat.
Di sisi lain, Vira Murti membantah tudingan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Ia menegaskan bahwa saat isu tersebut beredar, dirinya masih berada di Sidoarjo menjalankan tugas kedinasan.
“Saya pastikan saat itu belum mudik dan masih melaksanakan pekerjaan di Sidoarjo,” jelas Vira.

Ia mengaku telah menyerahkan dokumen pendukung kepada Inspektorat sebagai bentuk klarifikasi, termasuk tiket penyeberangan ASDP yang mencantumkan nomor pelat kendaraan pribadi, dokumentasi kendaraan pribadi yang digunakan saat mudik, serta bukti perbedaan identitas kendaraan dengan mobil dinas yang dipersoalkan.
Menurut Vira, penggunaan mobil dinas Hilux dalam keseharian dinas didasarkan pada kebutuhan lapangan. Sebagai penanggung jawab pengelolaan Alun-Alun Sidoarjo dan sejumlah taman prioritas, mobil bak terbuka dinilai lebih memadai untuk mengangkut peralatan seperti mesin rumput, bahan bakar, tanaman hias, hingga perlengkapan pekerja taman.
“Mobil jenis itu memang dibutuhkan untuk mendukung mobilitas lapangan, apalagi saat masa kunjungan tinggi. Penggunaannya juga seizin pimpinan,” tegasnya.
Ia menambahkan, meskipun sempat muncul dorongan untuk memublikasikan bukti di media sosial, dirinya memilih mengikuti mekanisme pemeriksaan formal demi menjaga suasana kerja tetap kondusif.
Hingga kini, proses pemeriksaan lanjutan masih berlangsung. “Hasil rekomendasi Inspektorat akan menjadi dasar penentuan langkah administratif berikutnya, sekaligus menjadi evaluasi pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan DLHK Sidoarjo,”pungkas Arif. (Azies)
