Inilah Motif Perampok di Mojokerto yang Todongkan Pistol Mainan Demi iPhone 15 Pro

Avatar of Ahmad
Perampok di Mojokerto yang todongkan pistol mainan
Perampok di Mojokerto yang todongkan pistol mainan dikeler petugas. (Redaksi/kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com –Kepolisian akhirnya membeberkan motif di balik aksi perampokan yang menyasar Toko Handphone DH Store di Dusun Kasiyan, Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Aksi tersebut dipicu persoalan ekonomi pribadi pelaku yang terdesak kebutuhan membayar cicilan dan konsumsi minuman keras.

Pelaku adalah Adendra Dwi Putra Jawara (20), warga Dusun Kandangan, Desa Munung, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk.

Todongkan Pistol Mainan

Ia mendatangi toko dan menodongkan pistol mainan kepada seorang karyawati saat hendak membawa kabur satu unit iPhone 15 Pro.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, saat ditemui diruang kerjanya mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan aksi tersebut telah direncanakan karena pelaku terhimpit masalah keuangan.

“Yang bersangkutan sendiri ternyata motifnya terlilit utang untuk bayar cicilan motornya dan juga bayar minum minuman keras. Makanya dia tega untuk melakukan perbuatan tersebut,” kata Aldhino, Senin (13/2/2026) siang.

Terkait senjata yang sempat menjadi sorotan publik setelah videonya beredar di media sosial, polisi memastikan benda tersebut bukan senjata api asli.

Dari pemeriksaan diketahui, pistol mainan itu dimodifikasi agar tampak meyakinkan.

“Jadi senjata itu warnanya putih awalnya, tapi disengaja sama dia diwarnai hitam, jadi memang sudah ada niat untuk melakukan perbuatan tersebut,” lanjutnya.

IMG 20260223 WA0182
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wildhan saat memberikan keterangan kepada awak media.  (Redaksi/kabarterdepan.com)

Kini Adendra harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik jeruji besi.

Ancaman 9 Tahun Penjara

Ia ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto dan dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perampasan barang dengan ancaman kekerasan.

“Hukuman penjara 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya, aksi perampokan yang terjadi pada Kamis, (19/2/2026) itu sempat menggegerkan warga sekitar lokasi kejadian.

Pelaku menodongkan pistol ke arah karyawati toko demi membawa kabur iPhone 15 Pro, sebelum akhirnya berhasil diamankan warga dan diserahkan ke aparat kepolisian.

Responsive Images

Tinggalkan komentar

You cannot copy content of this page