
Cianjur, Kabarterdepan.com — Ribuan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PNS dan PPPK di Kabupaten Cianjur mengalami pemotongan gaji setiap bulan untuk pembayaran infaq.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, besaran potongan tersebut mencapai Rp25 ribu per orang. Pemotongan dilakukan secara otomatis oleh bank penyalur gaji dan langsung disalurkan ke rekening Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten setempat.
Kepala Bidang Pengumpulan Baznas, K. H. Aden Ali, menjelaskan bahwa kebijakan pemotongan gaji untuk infaq telah berjalan selama beberapa tahun terakhir. Menurutnya, kebijakan tersebut berlandaskan kesepakatan bersama.
Baca juga: 2 Wanita Diduga di Bawah Umur Terjaring Operasi Pekat di Hotel Sidoarjo
Kesepakatan Infaq Hasil Pertemuan Kasek se-Cianjur
“Kesepakatan infaq berdasarkan pertemuan dengan kepala sekolah yang mewakili guru-guru se-Kabupaten. Pertemuan itu dilaksanakan sebanyak dua kali dan mereka menyatakan bersedia berinfaq,” ujar Aden, melalui panggilan telepon, Senin (23/2/2026).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga diperkuat dengan keputusan Bupati pada 2022.
“Infaq guru juga berdasarkan persetujuan Bupati pada waktu itu,” katanya.
Aden memastikan dana infaq yang terkumpul akan dikembalikan kepada para guru melalui berbagai program yang dinilai tepat sasaran.
“Misalnya untuk pemberian tambahan insentif bagi guru, bantuan biaya pendidikan atau beasiswa, bantuan untuk guru yang mengalami kesulitan ekonomi (mustahik), dan program lainnya,” pungkasnya.
Sementara itu, salah seorang guru PPPK di Cianjur berinisial WN (25) mengaku mengetahui adanya pemotongan tersebut sebagai bagian dari kebijakan yang telah disepakati. Ia berharap pengelolaan dana infaq dapat dilakukan secara transparan dan benar-benar memberikan manfaat bagi para guru yang membutuhkan.
