Dapur SPPG Gedeg Belum Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi, Dinkes Kabupaten Mojokerto Minta Relokasi Kandang Ayam

Avatar of Redaksi
SPPG
Dapur SPPG Gedeg Kabupaten Mojokerto yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. (Ezra/Kabarterdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Fasilitas yang berlokasi di Desa Bantankrajan itu diketahui telah beroperasi sekitar tiga bulan terakhir, Senin (23/2/2026).

Belum terbitnya sertifikat tersebut lantaran lokasi dapur berdekatan dengan kandang ayam yang berada tepat di belakang area produksi makanan. Kondisi ini dinilai berisiko dari sisi kebersihan dan sanitasi lingkungan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, Dyan Anggrahini Sulistyowati, menyampaikan pihaknya telah memberikan peringatan sekaligus catatan kepada pengelola SPPG.

“Kami sudah memberikan peringatan maupun catatan kepada pemilik SPPG,” ujar Dyan.

Menurutnya, sertifikat belum bisa diterbitkan karena ada persyaratan mendasar yang harus dipenuhi. Selain berada satu kompleks dengan toko bangunan, dapur juga berdampingan dengan kandang ayam berukuran cukup besar sehingga menjadi perhatian serius tim kesehatan lingkungan.

“Saat ini Sertifikat Laik Higiene Sanitasi belum terbit. Ada dua catatan agar nantinya bisa terbit, kandang ayam pindah atau SPPG yang pindah. Selama itu belum dijalankan, kami tidak akan memberikan rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi,” tegas Dyan.

WhatsApp Image 2026 02 23 at 12.23.45 PM 1

BGN: Tak Ada Perlakuan Istimewa Soal SPPG

Sorotan publik menguat karena dapur tersebut berkaitan langsung dengan pemenuhan gizi masyarakat. Aspek keamanan pangan menjadi prioritas sebelum izin resmi diterbitkan.

Sementara itu, Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Mojokerto, Rosidian Prasetyo, mengaku telah mengetahui kondisi tersebut. Ia memastikan kepemilikan usaha oleh anggota dewan tidak memengaruhi sikap lembaganya.

“Iya, saya sudah mengetahuinya, dan memang benar dimiliki oleh anggota dewan. Namun hal tersebut bukan menjadi sesuatu yang istimewa bagi kami,” kata Rosidian.

Ia menegaskan setiap dapur penyedia layanan gizi wajib memenuhi seluruh ketentuan tanpa pengecualian. Standar kesehatan serta kelayakan lingkungan menjadi syarat mutlak demi menjaga kualitas makanan yang diproduksi.

Ke depan, Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto akan terus melakukan pemantauan hingga dua catatan tersebut dipenuhi. Selama persyaratan belum dijalankan, rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dipastikan belum akan diterbitkan. (Ezra)

Responsive Images

Tinggalkan komentar

You cannot copy content of this page