Busyro Muqoddas Soroti Terorisme Politik Jelang Putusan Sidang Aktivis UNY

Avatar of Ahmad
Ketua Pimpinan Pusat Muhammdiyah Busyro Muqoddas saat ditemui di Universitas Islam Indonesia (UII) Cik Ditiro, Minggu sore (22/2/2026). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)
Ketua Pimpinan Pusat Muhammdiyah Busyro Muqoddas saat ditemui di Universitas Islam Indonesia (UII) Cik Ditiro, Minggu sore (22/2/2026). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Yogyakarta, kabarterdepan.com – Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas, menanggapi situasi hukum menjelang sidang putusan terhadap aktivis mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Perdana Arie Putra Veriasa yang menjadi terdakwa kasus pembakaran tenda polisi di Mapolda DIY pada akhir Agustus 2025.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menilai situasi penegakan hukum terhadap masyarakat yang menyuarakan ketidakadilan di era Presiden Prabowo Subianto semakin memprihatinkan. Ia bahkan menyebut fenomena tersebut sebagai bentuk “terorisme politik”.

“Maknanya (terorisme politik), setiap ucapan apalagi tindakan dengan kekuasaan yang sah yang tidak ada dasar moral dan hukumnya,” ujar Busyro di Universitas Islam Indonesia (UII) Cik Ditiro, Yogyakarta, Minggu (22/2/2026).

Menurutnya, respons kekuasaan terhadap kritik publik dinilai telah melampaui batas dan cenderung menjadi tindakan represif, alih-alih memberikan perlindungan kepada warga negara.

Ia mencontohkan sejumlah aktivis yang dijadikan tersangka, termasuk pelajar di Kediri yang turut didampingi advokasi atas peristiwa 29 Agustus 2025.

Kritik Busyro Muqoddas

Busyro Muqoddas menyebut praktik serupa telah muncul sejak era Presiden Joko Widodo. Ia menilai terdapat berbagai indikasi penyimpangan hukum melalui perubahan aturan yang dianggap mengakomodasi kepentingan kekuasaan.

“Situasi semakin memburuk. Dari era Jokowi sudah buruk, kepalsuan dilembagakan,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kesadaran moral dari para pembantu presiden dalam menyikapi persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.

Busyro mendorong agar Presiden segera mengambil sikap tegas. Jika tidak, ia khawatir kriminalisasi terhadap warga yang menyuarakan keadilan akan semakin meluas.

Selain itu, ia juga mengajak masyarakat sipil untuk melakukan konsolidasi dalam menghadapi berbagai bentuk dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Sebagai salah satu penjamin kebebasan Perdana Arie, Busyro Muqaddas turut menyoroti pesan “Jangan Takut Jadi Aktivis” yang kini menjadi semangat solidaritas lintas elemen masyarakat. Pesan tersebut, menurutnya, memiliki makna mendalam dalam konteks perjuangan demokrasi.

Ia mengaku optimistis majelis hakim akan memutus perkara secara adil. Busyro menilai dari keterangan saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan, dakwaan terhadap Perdana Arie terkesan lemah.

“Kedua, sinyal moral dari ucapan hakim ‘jangan takut jadi aktivis’, saya masih positif,” katanya.

IMG 20260223 WA0001
Busyro Muqoddas saat ditemui di Universitas Islam Indonesia (UII) Cik Ditiro, Minggu sore (22/2/2026). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Busyro Muqaddas juga menanggapi sorotan publik terhadap institusi kepolisian, termasuk munculnya desakan dari sejumlah tokoh dan aktivis agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengundurkan diri.

Menurutnya, Presiden memiliki hak prerogatif untuk melakukan evaluasi dan pencopotan pejabat tinggi, termasuk Kapolri, sebagai bagian dari upaya pemulihan kelembagaan. Namun, ia menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman tidak boleh diintervensi.

Ketua BEM UGM

Sementara itu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UGM, Tiyo Ardianto, menyampaikan pesan moral kepada pemerintah yang dinilainya semakin membatasi ruang berekspresi masyarakat.

“Yang hari ini masih menjadi korban dari watak yang tidak berpihak pada demokrasi dan kebebasan berekspresi, anda adalah para pejuang,” ujarnya.

Ia menyatakan bahwa para aktivis yang mengalami tekanan akan tercatat dalam sejarah. Tiyo, yang mengaku sempat mengalami intimidasi saat menyampaikan sikap penolakan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG), menilai situasi saat ini mendekati momentum “reformasi jilid dua”.

“Sudah semakin dekat, seluruh syarat sudah terpenuhi menuju hari reformasi jilid 2. Kita tunggu harinya tiba, barangkali tahun ini atau tahun depan,” ujarnya.

Sidang putusan Perdana Arie Putra Veriasa akan digelar pada Senin (23/2/2026) di pengadilan Negeri (PN) Sleman. Arie dijerat Pasal 308 KUHP Undang-Undang Nomor 1

Responsive Images

Tinggalkan komentar

You cannot copy content of this page