
Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Upaya penegakan ketertiban selama Ramadan 1447 Hijriah kembali diuji. Sebuah toko penjual minuman beralkohol (minol) di kawasan Bungurasih, Kabupaten Sidoarjo, kedapatan tetap beroperasi meski telah ada Surat Edaran Bupati yang mengatur pembatasan kegiatan usaha selama bulan suci.
Toko bernama “Sobat Minum” yang berlokasi di Jalan Letjen Sutoyo, Bungurasih, digerebek petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo dalam operasi dini hari, Minggu (22/2/2026). Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas jual beli minol disebut baru saja berlangsung.
Toko Sobat Minum Dibuka Sebagian
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Tibumtranmas Satpol PP Sidoarjo, R. Novianto, menjelaskan bahwa toko tersebut mencoba mengelabui petugas dengan membuka usaha secara tertutup sebagian.
“Ketika kami lakukan patroli, toko terlihat seperti tidak beroperasi karena pintu hanya dibuka sebagian. Namun setelah kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata benar ada transaksi penjualan minuman beralkohol yang baru saja terjadi,” ungkapnya.
Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara toko tersebut. Selain itu, identitas pelayan dan pemilik usaha turut diamankan untuk kepentingan proses lebih lanjut.
“Kami amankan KTP pelayan dan pemilik usaha sebagai bagian dari pendataan. Selanjutnya yang bersangkutan akan kami panggil ke Mako untuk dimintai klarifikasi dan diberikan pembinaan sesuai aturan,” tegas Novianto.

Ia menambahkan, praktik membuka usaha secara sembunyi-sembunyi bukan hal baru saat Ramadan. Beberapa pelaku usaha diduga kembali beroperasi setelah situasi dirasa aman.
“Pola seperti ini sering kami temukan. Usaha seolah tutup saat ada patroli, tetapi setelah petugas meninggalkan lokasi, aktivitas kembali berjalan,” jelasnya.
Satpol PP Sidoarjo memastikan pengawasan akan terus diperketat sepanjang Ramadan. Patroli rutin, terutama pada malam hingga dini hari, akan digencarkan guna memastikan seluruh pelaku usaha menaati Surat Edaran Bupati serta menjaga ketenteraman masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Selain demi menghormati bulan suci, kepatuhan terhadap aturan juga menjadi bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (Azies)
