
Jakarta, Kabarterdepan.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa gelombang disinformasi yang masif saat ini bukan sekadar gangguan teknis, melainkan ancaman nyata terhadap persepsi publik dan posisi diplomasi Indonesia di mata dunia.
Dalam kunjungan medianya ke kantor The Jakarta Post di Jakarta Pusat, Kamis (19/02/2026), Menkomdigi menyoroti bagaimana narasi keliru di ruang siber dapat mengaburkan kebijakan nasional hingga mengganggu stabilitas diskusi konstruktif di tengah masyarakat.
Media arus utama, menurutnya, adalah kunci untuk memastikan bahwa profesionalitas informasi tetap terjaga.
Fenomena “kebisingan” atau noise di media sosial menjadi perhatian serius bagi kementerian yang dipimpinnya. Menurut Meutya, banyaknya potongan informasi yang tidak utuh cenderung memicu emosi publik ketimbang memberikan pemahaman yang mendalam.
Hal inilah yang menyebabkan aspirasi atau kritik yang bersifat membangun sering kali hilang tertelan oleh narasi-narasi yang sifatnya sekadar gangguan.
Di Tengah Banjir Misinformasi, Menkomdigi Ajak Media Jaga Profesionalisme demi Stabilitas Nasional
“Kita saat ini berhadapan dengan misinformasi yang sangat tinggi, media arus utama lah yang berperan menjaga profesionalitas dan menyampaikan hal-hal yang benar,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid.
Ia menambahkan bahwa tanpa peran media yang melakukan verifikasi ketat, masyarakat akan sulit membedakan mana informasi yang kredibel dan mana yang hanya bertujuan memicu kontroversi.
“Kita jadi sulit untuk mendengarkan, mana suara-suara yang memang ingin membangun dan mana yang sifatnya noise saja. Ketika noise-nya tinggi, pasti suara-suara yang baik akan cenderung tenggelam,” jelasnya.
Lebih jauh, Menkomdigi mengingatkan bahwa dampak dari kabar bohong atau disinformasi tidak berhenti di tingkat domestik.
Dalam isu-isu luar negeri, narasi yang salah dapat merusak reputasi internasional dan menurunkan posisi tawar Indonesia dalam forum-forum strategis. Salah satu contoh yang disinggung adalah partisipasi Indonesia dalam Board of Peace.
Meutya menekankan bahwa kritik terhadap pemerintah adalah hal yang sah dan dilindungi, namun harus tetap berbasis pada data yang akurat agar tidak merugikan kepentingan nasional secara luas.
Reputasi diplomasi Indonesia sangat bergantung pada bagaimana informasi mengenai kebijakan sensitif dikelola oleh media.
“Pemerintah dikritik silakan, tapi isu Board of Peace ini juga terkait posisi tawar Indonesia,” katanya tegas.
Media arus utama diharapkan mampu memberikan narasi yang argumentatif dan analitis. Bagi pemerintah, media bukan sekadar penyambung lidah kebijakan, melainkan mitra strategis dalam memberikan gambaran yang utuh dan komprehensif kepada masyarakat global maupun lokal.
Menutup paparannya, Meutya Hafid menegaskan bahwa menjaga kualitas informasi bukan sekadar tugas teknis jurnalisme, melainkan amanat konstitusi. Hak masyarakat atas informasi tidak bisa diartikan sebagai hak mendapatkan informasi apa saja, melainkan informasi yang teruji kebenarannya.
Menkomdigi berkomitmen untuk terus mendukung ekosistem media yang sehat melalui kerja jurnalistik berbasis verifikasi.
Baginya, jurnalisme yang berkualitas adalah benteng terakhir dalam menjaga martabat bangsa di era digital yang penuh dengan ketidakpastian informasi.
“Informasi yang benar menjadi hak bagi masyarakat untuk tahu, itu yang ingin kita jaga,” tandasnya.
Melalui penguatan kolaborasi antara pemerintah dan media arus utama, diharapkan publik dapat kembali memperoleh akses terhadap diskusi-diskusi yang berdampak positif dan membangun bagi kemajuan Indonesia di masa depan.
