
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Paradigma penanganan penyalahguna narkotika di Kota Mojokerto terus bergeser dari sekadar penegakan hukum menuju pendekatan kesehatan yang humanis. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto menekankan bahwa adiksi bukanlah aib moral, melainkan penyakit kronis yang memerlukan penanganan medis dan psikososial berkelanjutan.
Klinik Pratama BNN Kota Mojokerto mencatat sebanyak 15 klien telah mengakses layanan rehabilitasi rawat jalan sepanjang awal tahun ini. Angka tersebut terdiri dari 12 laki-laki dan 3 perempuan, dengan kelompok usia terbanyak berada pada rentang produktif, yakni 25 hingga 40 tahun. Berdasarkan data terbaru, Rabu (18/2/2026).
Ketua Tim Rehabilitasi sekaligus Konselor BNN Kota Mojokerto, Fitri, menjelaskan bahwa pada tahun 2025 lalu, klinik tersebut telah melayani 138 klien. Ia menggarisbawahi pentingnya melihat narkotika sebagai masalah kesehatan murni.
“Adiksi atau penyalahgunaan narkotika ini murni masalah kesehatan. Ini adalah penyakit kambuhan (relapsing disease), serupa dengan diabetes, gangguan jantung, atau asma,” ujar Fitri.
Karena sifatnya yang kronis, Fitri menegaskan bahwa pendekatan agama atau hukum saja tidak akan efektif jika tidak dibarengi dengan pendekatan medis dan neurosains. Penggunaan istilah “pulih” lebih tepat dibandingkan “sembuh”, karena potensi kambuh selalu ada jika pemulihan tidak dijaga.
“Penyalahguna bisa pulih seumur hidup atau abstinen jika mereka mampu menjaga pola hidupnya. Namun, kita harus memahami bahwa fungsi kognitif mereka, terutama pengguna sabu, seringkali ‘mati’ atau terganggu dan butuh waktu lama untuk bangkit kembali,” tambahnya.
Layanan rehabilitasi di BNN Kota Mojokerto terbagi menjadi dua jalur utama: voluntary (sukarela) dan compulsory (mandiri/wajib atas perintah negara). Jalur sukarela didominasi oleh kesadaran pribadi atau dorongan keluarga yang ingin anggotanya berhenti memakai narkotika.
Sementara itu, jalur compulsory melibatkan kerja sama dengan lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT). Ketua Tim Pemberantasan BNN Kota Mojokerto, Reny, turut berperan dalam proses TAT untuk menentukan apakah seseorang murni penyalahguna atau terlibat jaringan peredaran gelap.
“Hasil TAT berupa rekomendasi apakah klien harus menjalani rawat inap atau rawat jalan. Tahun ini dan tahun kemarin, kami menerima tiga rekomendasi TAT. Semua layanan di Klinik BNN ini gratis karena sudah ditanggung oleh APBN,” jelas Fitri.
Salah satu sorotan tajam dalam wawancara tersebut adalah kerentanan perempuan terhadap penyalahgunaan narkotika. Fitri mengungkapkan bahwa stigma sosial terhadap perempuan pemakai jauh lebih berat dibandingkan laki-laki, yang seringkali menghambat mereka untuk mengakses bantuan.
“Secara biologis dan hormonal, perempuan merasakan nyeri yang lebih intens karena fungsi reproduksi. Ambang batas toleransi tubuh perempuan terhadap zat juga berbeda. PR kami adalah mensosialisasi klien perempuan agar berani melapor tanpa takut dicap ‘tidak benar’ oleh masyarakat,” paparnya.
Secara teknis, rehabilitasi bagi perempuan, anak-anak, dan disabilitas memerlukan kurikulum khusus yang disebut Universal Treatment Center (UTC). BNN memastikan SDM yang menangani telah tersertifikasi secara akademis agar intervensi yang diberikan tepat sasaran.
Data menunjukkan bahwa 95% klien di Mojokerto merupakan pengguna metamfetamin (sabu), sementara 5% sisanya mengonsumsi ganja. Proses rehabilitasi dilakukan dalam satu periode selama 3 bulan, diikuti pasca-rehabilitasi selama 6-8 minggu.
Metode CBT hingga Instrumen WHO: Cara BNN Mojokerto Ukur Kualitas Hidup Klien Rehabilitasi
Intervensi yang digunakan meliputi Motivational Interviewing (MI) dan Cognitive Behavioral Therapy (CBT). Namun, Fitri mencatat bahwa CBT tidak bisa langsung diberikan kepada mereka yang kognitifnya masih terganggu akibat zat.
“Kami menggunakan instrumen WHO QOL (Quality of Life) untuk mengukur keberhasilan. Ada empat domain yang dinilai: psikologis, finansial, hubungan sosial, dan lingkungan tempat tinggal. Jika kualitas hidup seseorang meningkat, maka keinginan untuk memakai akan hilang dengan sendirinya,” urai Fitri.
Klien rehabilitasi biasanya melewati lima tahapan perubahan: (Pre-kontemplasi) Belum menyadari adanya masalah, (Kontemplasi) Menyadari masalah namun belum beraksi, (Preparation) Mulai bersiap mencari bantuan, (Action) Menjalankan program rehabilitasi secara aktif, (Maintenance) Menjaga kepemulihan dan mengubah gaya hidup.
Di akhir sesi, pihak BNN mengajak masyarakat untuk tidak ragu merujuk keluarga atau kerabat yang terpapar narkotika ke Klinik Pratama BNN Kota Mojokerto. Pencegahan dan rehabilitasi adalah investasi masa depan untuk menjaga produktivitas sumber daya manusia di Kota Mojokerto.
