
Sleman, kabarterdepan.com – Polda DIY mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan serta menempatkan secara khusus (Patsus) seorang anggota Satintelkam Polres Bantul berinisial S.
Tindakan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu perusahaan pengembang perumahan di Bantul.
Merujuk pada Surat Perintah Pengamanan Nomor: Sprin.Pam/1/II/2026 tertanggal 20 Februari 2026, anggota tersebut resmi menjalani Penempatan Khusus sekaligus dinonaktifkan dari jabatannya guna kepentingan pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).
Penjelasan Polda DIY
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menjelaskan bahwa setelah menerima laporan pengaduan, Bidpropam segera melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk terlapor.
Langkah ini disebut sebagai bentuk keseriusan institusi dalam menjaga integritas dan nama baik kepolisian.
“Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini telah menjalani Patsus dan dinonaktifkan dari kedinasan dalam rangka pemeriksaan Propam,” ujar Kombes Ihsan, Jumat (20/2/2026).
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota.
Penanganan Perkara Transparan
Proses penanganan perkara, lanjutnya, akan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
“Kami pastikan prosesnya berjalan secara profesional dan akuntabel sebagai bentuk komitmen kami kepada masyarakat,” tegasnya. (Hadid Husaini).
Editor: Ahmad
