Protes Dugaan Penggelapan Rp300 Juta, Warga Grogol Tuntut Transparansi

Avatar of Redaksi
penggelapan
Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. (Redaksi)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Protes dugaan penggelapan Rp300 juta menggema dari Dusun Grogol, Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Kamis (19/2/2026). Warga menuntut kejelasan dana kompensasi galian C yang disebut tidak pernah digunakan sesuai kesepakatan awal.

“Pengusaha sudah memberikan jaminan Rp300 juta. Tapi sampai sekarang jalan belum dibangun dan uangnya juga tidak ada,” ujar Ali, perwakilan warga Dusun Grogol.

Aktivitas galian C telah berhenti sejak 2024, namun janji pembangunan jalan belum juga terealisasi. Pengukuran jalan sempat dilakukan hingga empat kali pada Juli 2025, dimulai dari Dusun Ngrayung sampai Dusun Grogol, tetapi hasilnya belum terlihat dalam bentuk pembangunan fisik.

“Kita klarifikasi ke kepala dusun, ternyata uang jaminan tidak ada. Uang kas dusun juga tidak ada,” ujar Ali.

Penggelapan Dana Rp378 Juta Dipersoalkan

WhatsApp Image 2026 02 20 at 1.35.16 PM 2

Kondisi kas dusun yang kosong terungkap saat warga menggelar kegiatan Ruwah Dusun yang membutuhkan dana sebesar Rp37 juta. Pembayaran kegiatan tersebut disebut masih diangsur karena tidak tersedia dana tunai yang mencukupi.

Bendahara Dusun, Soleh, disebut mengakui telah menggunakan dana tersebut. Total dana yang dipersoalkan warga mencapai Rp378 juta, terdiri dari dana kompensasi Rp300 juta serta sisa kas dusun.

“Hasil pertemuan tadi, Pak Soleh selaku bendahara mengakui memakai uangnya. Tapi kepala dusun tetap harus bertanggung jawab karena yang menerima uang awalnya adalah kepala dusun,” ujar Adi, perwakilan warga Grogol.

Warga menilai persoalan ini bukan sekadar soal angka, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa. Mereka berharap ada itikad baik dan penyelesaian terbuka agar hubungan sosial di lingkungan dusun tidak semakin renggang.

Warga memberikan waktu maksimal tiga hari kepada pihak terkait untuk mengembalikan dana tersebut. Jika tidak ada penyelesaian, warga menyatakan akan menempuh langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Redaksi)

Responsive Images

Tinggalkan komentar

You cannot copy content of this page