
Bekasi, Kabarterdepan.com – Proyek pembangunan gapura Perumahan Dukuh Zamrud, Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat dengan nilai kontrak Rp877.137.242 yang menjadi sorotan publik karena dugaan ketidakberesan, kini mendapat tanggapan dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Laporan yang diajukan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bekasi saat ini tengah memasuki tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan ditangani oleh tim intelijen kejaksaan.
Tahap Awal Penilaian Dugaan Pidana
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menyatakan bahwa laporan tersebut telah masuk dalam proses penanganan resmi.
“Kami tengah melakukan pulbaket untuk mengumpulkan segala data yang diperlukan. Nantinya pelapor akan menerima surat resmi yang menyampaikan perkembangan perkara ini,” jelas Ryan saat dikonfirmasi pada Kamis (19/2/2026).
Ryan menegaskan, penanganan laporan pengaduan memerlukan waktu yang proporsional sesuai kapasitas dan prioritas kejaksaan, mengingat terdapat sejumlah perkara lain yang juga ditangani secara bersamaan.
“Prosesnya tidak bisa terburu-buru karena kami harus menangani berbagai kasus secara seimbang,” ujarnya.
Tahap pulbaket merupakan proses awal dalam penilaian laporan. Pada tahap ini, jaksa intelijen mengevaluasi apakah terdapat indikasi tindak pidana yang cukup kuat untuk dinaikkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut.

GMKI Serahkan Hasil Observasi Lapangan Gapura Perumahan Dukuh Zamrud
Sebelumnya, pada 10 Februari 2026, GMKI Cabang Bekasi secara resmi menyerahkan hasil observasi lapangan kepada Kejari Bekasi. Observasi tersebut dilakukan bersama Yayasan FKWZ yang memiliki anggota kontraktor sipil berpengalaman.
Dalam laporan hasil observasi itu, terdapat sejumlah poin yang dinilai tidak sejalan dengan besarnya anggaran yang dikeluarkan untuk pembangunan gapura.
Ketua Cabang GMKI Bekasi, Firman, menyampaikan bahwa dengan nilai kontrak yang hampir mencapai Rp900 juta, kualitas material dan furnitur yang digunakan semestinya tergolong premium.
Saat ini, arah penanganan perkara proyek gapura tersebut sepenuhnya berada di tangan kejaksaan. Masyarakat Kota Bekasi diharapkan dapat memberikan ruang bagi proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku guna memperoleh kejelasan dan kepastian hukum. (Yanso)
