
Sleman, kabarterdepan.com –– Penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN memicu perdebatan publik. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat universal health coverage (UHC) yang menjadi dasar pembentukan , yakni menjamin seluruh warga memperoleh layanan kesehatan bermutu tanpa terbebani biaya.
UHC sendiri bertujuan memastikan setiap orang termasuk masyarakat miskin dan kelompok rentan yang berisiko jatuh miskin akibat biaya berobat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan. Namun, penonaktifan yang dilakukan secara tiba-tiba dinilai mengganggu pelayanan di fasilitas kesehatan.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) Pradhikna Yunik Nurhayati menilai polemik ini menunjukkan perlunya pembenahan dalam proses verifikasi data serta mekanisme transisi kebijakan.
Baca juga: Sopir Bus Harapan Jaya Diduga Mabuk Saat Bawa 61 Penumpang
Menurutnya, kebijakan berbasis data semestinya tidak hanya melihat aspek ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan tingkat kerentanan kesehatan individu, khususnya pasien dengan penyakit kronis.
“Pasien penyakit kronis memiliki ketergantungan pada layanan kesehatan rutin. Jika kepesertaan dinonaktifkan secara mendadak tanpa masa transisi, dampaknya bisa sangat serius bagi keselamatan pasien,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Akademisi UGM Soroti Implementasi PBI JKN
Ia juga menyoroti perlunya evaluasi desain proses bisnis dan standar operasional prosedur (SOP) antar-lembaga. Pradhikna menilai persoalan implementasi kebijakan kerap muncul akibat lemahnya koordinasi dan mekanisme pelaksanaan di lapangan.
Selain aspek tata kelola, ia menekankan pentingnya komunikasi publik yang lebih efektif. Menurutnya, kebijakan tidak berhenti pada tahap perumusan dan pelaksanaan, tetapi juga membutuhkan sosialisasi yang memadai agar masyarakat memahami perubahan yang terjadi.
“Sering kali kebijakan sudah ditetapkan, tetapi penyampaiannya belum optimal. Akibatnya, masyarakat terkejut dan pasien yang membutuhkan layanan rutin menjadi pihak paling terdampak,” jelasnya.
Pradhikna menambahkan bahwa kompleksitas pelayanan kesehatan, seperti faktor geografis, biaya transportasi, hingga kebutuhan pendamping pasien, kerap luput dari perhatian pembuat kebijakan.
Karena itu, kebijakan kesehatan perlu mempertimbangkan kondisi riil masyarakat, terutama kelompok rentan dengan keterbatasan akses.
Dalam penyusunan kebijakan PBI berbasis data, ia menekankan pentingnya penggunaan metode forecasting dan simulasi dampak sebelum kebijakan diterapkan. Analisis berbagai skenario dan potensi risiko dinilai penting untuk mencegah krisis pelayanan.
“Setiap kebijakan perlu disertai simulasi dampak agar tidak hanya tepat secara administratif, tetapi juga tepat sasaran secara substansi,” ungkapnya.
Ia juga menilai pemerintah dapat menggunakan diskresi kebijakan dalam situasi mendesak, selama tetap berpedoman pada regulasi dan tidak disalahgunakan.
Menurut Pradhikna, kebijakan publik pada dasarnya merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kelompok tertentu. Karena itu, keseimbangan antara akuntabilitas administratif dan perlindungan kepentingan masyarakat harus dijaga.
“Kebijakan harus berpihak pada masyarakat yang membutuhkan. Mekanisme administratif penting untuk akuntabilitas, tetapi tidak boleh mengabaikan tujuan utama, yakni pelayanan publik yang adil dan merata,” pungkasnya. (Hadid Husaini)
Editor berita: Ririn W.
