
Cianjur, Kabarterdepan.com – Pemerintah Kabupaten Cianjur mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam untuk menghentikan operasional selama bulan suci Ramadan. Kebijakan ini diterapkan guna menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa serta menciptakan suasana yang kondusif di tengah masyarakat.
Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menegaskan bahwa penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan bersifat wajib. Pengelola yang kedapatan tetap beroperasi akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Baca juga: Taman Gadobangkong Sukabumi Rusak, Patung Penyu Retak
“Untuk tempat hiburan malam selama bulan Ramadan ditutup. Jika membandel, tentu akan diberikan sanksi sesuai aturan,” ujarnya Kamis (19/2/2026)
Pemkab Cianjur Atur Jam Operasional Usaha Kuliner
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Cianjur juga mengatur jam operasional rumah makan dan usaha kuliner melalui surat edaran. Rumah makan diminta tidak beroperasi pada pagi hingga siang hari, dan diperbolehkan membuka usaha menjelang sore untuk melayani masyarakat berbuka puasa.
Wahyu menekankan pentingnya sikap saling menghormati di tengah keberagaman masyarakat. Ia mengimbau warga yang tidak menjalankan ibadah puasa untuk tetap menjaga toleransi demi ketertiban bersama.
“Bagi masyarakat yang tidak berpuasa, kami minta tetap saling menghormati. Prinsipnya adalah menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah,” katanya.
Terkait potensi razia atau sweeping selama Ramadan, Wahyu menegaskan hal tersebut tidak diperlukan. Menurutnya, kesadaran dan kedewasaan masyarakat menjadi kunci terciptanya suasana yang aman dan tertib.
“Tidak perlu ada sweeping. Masyarakat kami kembalikan pada kesadaran masing-masing,” tegasnya.
Bupati juga menyoroti fenomena perang sarung yang kerap terjadi saat Ramadan. Ia menilai kegiatan tersebut tidak membawa manfaat dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Karena itu, generasi muda diimbau untuk mengisi Ramadan dengan aktivitas yang lebih positif dan produktif.
Sementara terkait kompensasi bagi pekerja tempat hiburan malam yang terdampak kebijakan penutupan sementara, Wahyu menyebut hal itu menjadi tanggung jawab masing-masing pengelola usaha.
“Untuk kompensasi pekerja, itu menjadi urusan dan tanggung jawab pihak tempat hiburan malam,” pungkasnya.
Editor berita: Ririn W.
