Menaker Wajibkan Anggota Serikat Buruh Miliki Minimal 1 Sertifikat Kompetensi

Menaker Minta Anggota Serikat Buruh Punya Minimal 1 Sertifikat
Menaker Minta Anggota Serikat Pekerja Punya Minimal 1 Sertifikat – (kemnaker.go.id)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi mendorong pengurus dan anggota Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (SP/SB) di Indonesia untuk meningkatkan kemampuan profesional mereka.

Pernyataan ini disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Jakarta, pada Jumat (13/2/2026).

Dalam arahannya, Menaker menekankan pentingnya setiap anggota serikat memiliki minimal satu sertifikat kompetensi atau keahlian yang diakui secara nasional.

Langkah ini dianggap krusial untuk memperkuat posisi buruh, bukan hanya dalam advokasi, tetapi juga dalam meningkatkan produktivitas dan memastikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan.

Di depan ratusan perwakilan buruh, Yassierli menegaskan bahwa anggota serikat pekerja harus bertransformasi menjadi sosok unggul di tempat kerja mereka.

“Rekan-rekan harus jadi champion di perusahaan. Punya minimal satu sertifikat keahlian,” ujar Menaker Yassierli dengan tegas.

Ia menawarkan pilihan spesialisasi bagi pekerja, seperti menjadi Ahli Produktivitas, Ahli K3, atau Ahli Hubungan Industrial.

Menurutnya, dorongan sertifikasi ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja Indonesia di tingkat global.

Selama ini, serikat pekerja sering dikaitkan dengan perjuangan hak dan kesejahteraan saja. Namun, Menaker ingin mengubah pandangan itu.

Ia menekankan bahwa penguatan SP/SB tidak cukup jika hanya berfokus pada aspek kesejahteraan materiil. Kekuatan serikat juga harus dibangun melalui kompetensi yang terukur.

Dengan kompetensi yang tersertifikasi, keahlian para buruh dapat diterapkan langsung untuk memberikan dampak positif bagi operasional perusahaan.

Yassierli menjelaskan bahwa sertifikat kompetensi ini ditujukan untuk mentransformasi peran strategis SP/SB agar lebih aktif dalam membantu perbaikan kinerja perusahaan.

Sertifikasi ini dipercaya akan menciptakan budaya kerja yang lebih aman dan membangun hubungan industrial yang jauh lebih sehat dibandingkan sebelumnya.

“Ketika kompetensi itu ada, kontribusi serikat menjadi lebih nyata,” lanjut Yassierli.

Ia menambahkan, buruh yang kompeten akan mampu membantu menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan dengan pendekatan yang lebih profesional dan berbasis data. Hal ini diharapkan meminimalkan konflik antara pekerja dan manajemen melalui solusi teknis.

Terkait ketersediaan program, Menaker menyampaikan bahwa skema sertifikasi untuk Ahli Produktivitas dan Ahli K3 saat ini sudah tersedia dan bisa segera diakses oleh para pekerja.

Menaker Siapkan Skema Ahli Hubungan Industrial Khusus Pengurus Serikat Buruh

Kabar baiknya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga tengah mempersiapkan skema baru, yakni sertifikasi Ahli Hubungan Industrial.

Skema khusus Hubungan Industrial ini direncanakan akan diluncurkan secara resmi pada pertengahan tahun 2026 mendatang.

“Minimal anggota SP/SB punya satu sertifikat, sehingga terlihat gagah. Dengan sertifikat, teman-teman bisa menjadi narasumber, instruktur, hingga konsultan,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menaker Yassierli mengajak seluruh elemen SP/SB untuk memperkuat kolaborasi tripartit antara pemerintah, buruh, dan pengusaha.

Kolaborasi ini dianggap sebagai kunci utama dalam mendorong transformasi produktivitas nasional yang saat ini sedang digalakkan oleh pemerintah.

Dunia kerja saat ini menghadapi tantangan yang semakin dinamis. Oleh karena itu, pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan menjadi harga mati.

“Pemerintah membutuhkan dukungan rekan-rekan SP/SB. Saya yakin KSPSI mampu memainkan peran strategis sebagai mitra Kemnaker ke depan,” ungkapnya optimis.

Menanggapi arahan tersebut, Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat, menyatakan komitmen organisasinya untuk mendukung peningkatan kualitas SDM buruh.

Jumhur menegaskan bahwa KSPSI akan terus memperjuangkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong kemajuan perekonomian nasional secara beriringan.

Menurut Jumhur, fokus utama dari penyelenggaraan Rakornas dan Rakernas kali ini memang berkaitan erat dengan penguatan soliditas internal organisasi.

Konsolidasi ini menjadi bekal penting bagi para buruh untuk menghadapi dinamika ketenagakerjaan yang terus berubah, termasuk perubahan regulasi.

“Fokus kami adalah perumusan langkah strategis menghadapi perubahan regulasi ketenagakerjaan dan penguatan organisasi,” kata Jumhur.

Kemnaker menilai bahwa penguatan kompetensi anggota serikat pekerja akan memberikan manfaat luas yang langsung menyentuh kehidupan publik.

Pertama, lingkungan tempat kerja dipastikan akan menjadi lebih aman karena adanya pengawasan dari internal buruh yang memiliki sertifikasi K3.

Kedua, masalah hubungan kerja dapat ditangani lebih cepat dan tertib melalui jalur profesionalisme, bukan sekadar konfrontasi.

Ketiga, peningkatan produktivitas pekerja akan membuat sektor usaha menjadi lebih sehat, yang pada akhirnya akan memperkuat peluang terciptanya lapangan kerja baru.

Kemnaker menegaskan kembali komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan mitra serikat pekerja dan pengusaha demi mewujudkan hubungan industrial yang berkeadilan di Indonesia.

Responsive Images

You cannot copy content of this page