
Jakarta, Kabarterdepan.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan terobosan besar dalam upaya memperkuat budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tanah air.
Bekerja sama dengan Asosiasi Lembaga Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Indonesia (ALPK3I), Kemnaker resmi membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum tanpa biaya pelatihan atau gratis.
Langkah ini diambil untuk mendobrak hambatan biaya yang selama ini sering menjadi kendala bagi tenaga kerja untuk mendapatkan sertifikasi profesional.
Meski biaya pelatihan ditiadakan, peserta hanya dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000 untuk administrasi resmi, termasuk penerbitan sertifikat, Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3, dan evaluasi sesuai regulasi pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari visi besar pemerintah untuk menciptakan ekosistem kerja yang lebih manusiawi dan produktif. Menurutnya, kompetensi di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja tidak boleh menjadi barang mewah yang sulit dijangkau.
“Kami ingin lebih banyak tenaga kerja Indonesia berperan strategis menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujar Menaker Yassierli, Sabtu (14/2/2026).
K3 Adalah Hak Setiap Pekerja
Yassierli menilai, penguatan aspek K3 adalah fondasi utama dalam mendukung transformasi industri yang berkelanjutan. Di tengah persaingan global, standar keselamatan kerja menjadi parameter penting kredibilitas sebuah perusahaan.
“K3 adalah hak setiap pekerja, dan kompetensi K3 perlu dapat diakses oleh siapa pun yang berkeinginan belajar dan berkontribusi,” tegas Yassierli.
Selama ini, biaya pembinaan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum yang diselenggarakan secara mandiri oleh Perusahaan Jasa K3 (PJK3) memiliki tarif yang bervariasi tergantung kebijakan operasional masing-masing.
Dengan hadirnya program gratis dari Kemnaker ini, diharapkan terjadi pemerataan kompetensi di seluruh sektor industri.
Program ini rupanya mendapat respons yang luar biasa dari masyarakat. Tingginya minat para pencari kerja maupun tenaga profesional untuk memiliki sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja membuat Kemnaker mengambil kebijakan cepat dengan menambah daya tampung peserta.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa melihat antusiasme yang membludak, target peserta yang semula dipatok hanya 1.500 orang, kini ditingkatkan menjadi 3.000 orang.
“Seluruh rangkaian pembinaan diselenggarakan tanpa biaya pelatihan/pembinaan, sedangkan PNBP Rp420.000 diberlakukan untuk penerbitan sertifikat dan SKP. Tingginya minat masyarakat menunjukkan kebutuhan nyata terhadap pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terjangkau dan kredibel,” jelas Ismail Pakaya.
Materi yang akan diberikan dalam pembinaan ini pun tidak main-main. Peserta akan dibekali dengan kurikulum komprehensif yang mencakup regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja nasional, teknik identifikasi bahaya, pengendalian risiko, investigasi kecelakaan kerja, hingga penyusunan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang berkelanjutan.
“Dengan kegiatan ini, kami ingin melahirkan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang kritis, berani, dan mampu menjadi agen perubahan di tempat kerja masing-masing,” imbuh Ismail.
Guna memberikan akses yang luas bagi peserta dari seluruh pelosok Indonesia, Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum ini akan dilaksanakan secara daring (online). Jadwal pelaksanaan diagendakan mulai tanggal 25 Februari hingga 12 Maret 2026.
Bagi masyarakat yang berminat, waktu pendaftaran sangat terbatas. Pendaftaran hanya dibuka hingga Senin, 16 Februari 2026 melalui tautan resmi: http://bit.ly/AHLIK3UMUMGRATISS
Melalui program ini, Kemnaker berharap budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja tidak lagi hanya sekadar pemenuhan dokumen administratif di atas kertas, melainkan menjadi gaya hidup dan kesadaran kolektif di setiap lini pekerjaan demi melindungi aset paling berharga bangsa, yakni para tenaga kerja.
