Polres Cianjur Dalami Laporan Granat soal Dugaan Peredaran Obat Terlarang

Avatar of Jurnalis: Ririn
Polres Cianjur Respon Dugaan Penjualan Tramadol dan Hexymer di Sejumlah Kios Di Cianjur. (Sumber: Hasan/Kabarterdepan.com)
Polres Cianjur Respon Dugaan Penjualan Tramadol dan Hexymer di Sejumlah Kios Di Cianjur. (Sumber: Hasan/Kabarterdepan.com)

Cianjur, Kabarterdepan.comPolres Cianjur merespons maraknya kios yang diduga menjual obat-obatan terlarang, khususnya tramadol dan hexymer. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan oleh jajaran kepolisian.

Sebelumnya, Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Kabupaten Cianjur telah melakukan investigasi di sejumlah titik. Dari hasil penelusuran tersebut, Granat menemukan sekitar 21 kios yang diduga menjual obat-obatan terlarang tanpa izin.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras tersebut.

“Jajaran kami sudah melakukan pengecekan di beberapa lokasi yang diduga terdapat peredaran obat keras. Selanjutnya akan kami dalami dan tindak lanjuti,” ujar Kapolres, Selasa (3/2/2026).

Polres Cianjur Respon Dugaan Penjualan Tramadol dan Hexymer di Sejumlah Kios Di Cianjur

Sementara itu, Ketua Granat Kabupaten Cianjur, Fanpan Nugraha, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menyerahkan data pendukung untuk mempermudah proses penindakan.

“Kami memiliki data yang otentik. Jika pihak kepolisian membutuhkan, silakan berkoordinasi dengan kami. Granat siap memberikan data dan lokasi kios yang diduga menjual tramadol dan hexymer,” tegasnya.

Fanpan menambahkan, Granat Cianjur berkomitmen untuk terus mengawal dan melawan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang di wilayah Cianjur.

“Kami tidak akan tinggal diam jika generasi bangsa dirusak oleh narkotika,” pungkasnya.(Hasan)

Responsive Images

You cannot copy content of this page