
Cianjur, Kabarterdepan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mendapatkan laporan dari Lembaga pemantau kebijakan publik Cianjur Government Watch atau CGW terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2020–2024.
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan melampirkan berkas hasil analisis, kajian mendalam, serta sejumlah dokumen pendukung yang dinilai relevan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Koordinator CGW, Hadi Dzikri Nur, menjelaskan bahwa laporan itu menyoroti dugaan aliran dana hibah Pemerintah Kabupaten Cianjur yang diduga digunakan untuk pembangunan di atas lahan pribadi milik H. Herman Suherman, Bupati Cianjur periode 2020–2025.
“Analisis kami menunjukkan adanya indikasi dana hibah daerah yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan publik justru terserap ke lahan milik pribadi pejabat daerah,” ujar Hadi, Selasa (2/2/2026).
Menurut CGW, lahan yang dimaksud saat ini telah berkembang menjadi kawasan wisata dan dikomersialkan untuk kepentingan pribadi. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Hadi menambahkan, pihaknya telah diterima dengan baik oleh jajaran KPK serta melakukan diskusi dan konsultasi terkait laporan yang disampaikan. Secara administratif, KPK juga telah menerbitkan Tanda Bukti Penerimaan Laporan/Informasi Pengaduan Masyarakat dengan nomor 2026-A-00530.
CGW secara tegas meminta KPK Republik Indonesia menindaklanjuti laporan tersebut hingga ke tahap penyelidikan guna mengungkap secara terang dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana hibah daerah.
“Kami berharap KPK dapat mengusut kasus ini secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola anggaran publik di daerah,” tegas Hadi.
CGW Lapor KPK, Sebut Kasus sebagai “Jamaras Gate”
CGW menilai kasus yang mereka sebut sebagai “Jamaras Gate” merupakan potret pengelolaan dana hibah yang dinilai tidak adil serta sarat dugaan penyimpangan. Dana publik yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah dan menggerus kepercayaan publik.
CGW menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses penanganan laporan tersebut serta mendorong penegakan hukum yang berkeadilan demi terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih dan berintegritas.
Sementara itu, Herman Suherman, mantan Bupati Cianjur periode 2018–2023, menegaskan dirinya tidak merasa bersalah atas laporan tersebut dan menyatakan tidak keberatan jika dilaporkan ke KPK. Ia juga menegaskan bahwa Jamaras Agro Farm (JAF) bukan merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Diberitakan sebelumnya, tempat wisata JAF milik mantan bupati cianjur terkena sidak oleh instansi terkait, ditemukan belum menempuh satupun perizinan dari pemerintah daerah kabupaten cianjur, dan tengah di awasi selama 45 hari untuk melakukan pengurusan izin.(Hasan)
