Pesilat di Jombang Bawa Sajam dan Bom untuk Serang Lawan, 4 Pemuda Ditangkap

Avatar of Redaksi
silat
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, bersama anggotanya, saat menunjukkan barang bukti. (Karimatul Maslahah/kabarterdepan.com)

Jombang, kabarterdepan.com – Aksi premanisme yang melibatkan oknum anggota perguruan silat di Jombang semakin mengkhawatirkan. Tak hanya membawa senjata tajam (sajam), kelompok pesilat muda ini kini mulai menggunakan bahan peledak jenis bondet atau bom ikan untuk menyerang lawan.

Fenomena ini terungkap setelah Satreskrim Polres Jombang meringkus empat orang anggota komunitas “KDN Horor” yang terafiliasi dengan perguruan silat IKSPI. Dari tangan para pelaku, polisi menyita tiga bilah celurit dan sembilan butir bondet rakitan.

Kronologi Penangkapan Pesilat

Keempat pelaku yang diamankan adalah MRH (16), KNL (17), dan AHNK (18) yang merupakan warga Kecamatan Gudo, serta IF (21) warga Kecamatan Jombang.

Penangkapan bermula saat petugas membubarkan konvoi meresahkan di wilayah Janti, Mojoagung, Jombang pada Sabtu (31/1) malam.

Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah senjata tajam yang dibawa peserta konvoi.

“Kami melakukan pengembangan terkait kepemilikan senjata tajam tersebut. Dari hasil penggeledahan lanjutan, ditemukan sembilan butir bondet yang ternyata mereka rakit sendiri,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander, Senin (2/2/2026).

Motif dan Asal Senjata

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui bahwa senjata dan bahan peledak tersebut disiapkan untuk tawuran antar-komunitas. Mereka berencana menyerang kelompok bernama “SOS” yang terafiliasi dengan perguruan silat PSHT.

Terkait asal-usul senjata, pelaku mengaku membeli celurit melalui marketplace online. Sementara untuk bondet, mereka merakitnya secara mandiri.

“Untuk bondet, pelaku mengaku membuat sendiri. Kami masih mendalami dari mana mereka mempelajari cara perakitannya,” tambahnya.

Ancaman Hukuman Berat

Kini, keempat pemuda tersebut harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis berdasarkan KUHP Nasional.

Pembuat Bondet, dijerat Pasal 306 KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pembawa Sajam, dijerat Pasal 307 KUHP Nasional dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Langkah tegas ini diambil guna memberikan efek jera serta menjaga kondusivitas wilayah Jombang dari aksi premanisme jalanan yang berkedok perguruan silat,” pungkasnya. (Karimatul Maslahah)

Responsive Images

Tinggalkan komentar

You cannot copy content of this page