
Cianjur, Kabarterdepan.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur mulai bersiap menerapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas IX.
Kebijakan ini akan diberlakukan di seluruh SMP, baik negeri maupun swasta, sebagai bagian dari upaya penguatan pemetaan mutu pendidikan.
Tidak Menentukan Kelulusan Siswa
Meski diterapkan secara menyeluruh, pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik ditegaskan tidak bersifat wajib dan tidak menjadi syarat kelulusan siswa.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme evaluasi kemampuan akademik peserta didik tanpa membebani kelulusan formal.
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Cianjur, Helmi Halimudin, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mencanangkan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik di seluruh SMP di Kabupaten Cianjur.
“Tes Kemampuan Akademik ini akan dilaksanakan di seluruh SMP. Namun perlu ditegaskan, TKA tidak menentukan kelulusan siswa, dan hanya kelas IX saja,” kata Helmi, Senin (02/02/2026)
Meski demikian, Helmi menuturkan hasil Tes Kemampuan Akademik tetap memiliki manfaat strategis bagi peserta didik.
Sertifikat Tes Kemampuan Akademik, kata dia, dapat digunakan sebagai dokumen pendukung untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi melalui jalur prestasi.
“Sertifikasi TKA justru bisa menjadi penguat bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan melalui jalur prestasi,” ujarnya.
Instrumen Pemetaan Mutu Pendidikan
Lebih lanjut, Helmi menjelaskan bahwa dalam regulasi yang berlaku, Tes Kemampuan Akademik berfungsi sebagai instrumen pemetaan capaian belajar siswa, bukan alat seleksi kelulusan.
“TKA ini bertujuan untuk memetakan capaian belajar siswa. Jadi hasilnya tidak memengaruhi status kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan,” tegasnya.
TKA untuk jenjang SMP kelas IX akan menguji dua bidang studi utama, yakni Bahasa Indonesia dan Matematika. Kedua mata pelajaran tersebut dinilai sebagai fondasi utama dalam mengukur kemampuan literasi dan numerasi siswa.
Dengan kebijakan ini, Helmi berharap sekolah dapat memperoleh gambaran yang objektif terkait kualitas pembelajaran, sekaligus memberi ruang bagi siswa berprestasi untuk memiliki rekam jejak akademik yang diakui secara resmi. (Hasan)
