Empat Pelaku Narkoba Diamankan di Rao, Polisi Sita 189 Gram Sabu

Avatar of Jurnalis: Ririn
Narkoba 189 Gram Sabu Disita, Empat Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
Narkoba 189 Gram Sabu Disita, Empat Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup. (Sumber: Fajar/Kabar Terdepan.com)

Pasaman, Kabar Terdepan erdepan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman mengamankan empat orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Rao, Rabu (28/1/2026) dini hari.

Kasat Narkoba Polres Pasaman, Fahrur Rozi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan dua pelaku berinisial AE dan MIN di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, yang berlokasi di Simpang Rumbai, Jorong Dua Pasar Rao, Nagari Tarung-Tarung.

“Dari hasil pengembangan terhadap dua tersangka yang diamankan di TKP pertama, personel Satresnarkoba kembali mengamankan dua pelaku lainnya berinisial AZ dan EA di Simpang Empat Terminal Pasar Rao,” ujar AKP Fahrur Rozi kepada awak media.

Narkoba Dikembangkan Polisi, Dua Tersangka Lain Ditangkap di Terminal Pasar Rao

Dari keempat pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 189 gram, serta satu gram narkotika jenis ganja.

AKP Fahrur Rozi menambahkan, saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tiga tersangka berperan sebagai pengedar, sementara satu tersangka lainnya merupakan pengguna,” jelasnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Polres Pasaman menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat paling bawah, serta mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran di lingkungannya. (FajarPR)

Responsive Images

You cannot copy content of this page