OJK Cabut Izin BPR Prima Master Bank, Dana Nasabah Tetap Dijamin LPS

ojkbpr
OJK cabut ijin usaha PT BPR Prima Master Bank. (Husni Habib/Kabarterdepan.com)

Surabaya, Kabarterdepan.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin PT BPR Prima Master Bank yang beralamat di Jalan Jembatan Merah 15-17, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur.

Pencabutan ini sejalan dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK NOMOR KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Prima Master Bank.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Prima Master Bank merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Yunita Linda Sari, Rabu (28/1/2026).

Riwayat Pengawasan PT BPR Prima Master Bank

Sebelumnya karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat, pada 20 Desember 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Prima Master Bank sebagai Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP).

Kemudian setelah memberikan waktu kepada kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Prima Master Bank untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan, pada tanggal 19 Desember 2025, OJK menetapkan PT BPR Prima Master Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR).

“Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Prima Master Bank tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” tambahnya.

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor S- SR.2/ADK3/2026 tanggal 21 Januari 2026 Perihal Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Prima Master Bank, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Prima Master Bank. Atas hal tersebut, LPS meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank.

Jaminan untuk Nasabah oleh OJK

Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada nasabah PT BPR Prima Master Bank agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan,” pungkasnya.

Responsive Images

You cannot copy content of this page