
Cianjur, Kabar Terdepan.com – Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2026 mendapat evaluasi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Evaluasi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.836-BPKAD/2025 karena sejumlah komponen anggaran dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cuaca Ekstrem di Cianjur Robohkan Tiang Listrik dan Pohon, Warga Diminta Waspada
Evaluasi ini menyoroti beberapa sektor strategis, mulai dari alokasi pengawasan hingga pembagian dana bagi hasil untuk desa. Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun meminta Pemerintah Kabupaten Cianjur melakukan penyesuaian agar APBD lebih berpihak pada pembangunan dan pelayanan publik.
Salah satu poin utama dalam evaluasi tersebut adalah alokasi anggaran untuk Inspektorat Daerah. Dari total belanja daerah sekitar Rp2 triliun, Inspektorat hanya memperoleh porsi 0,27 persen. Padahal, sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, alokasi ideal untuk pengawasan internal pemerintah daerah minimal mencapai 0,50 persen.
Selain itu, konsistensi pengalokasian dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah untuk desa juga menjadi perhatian. Saat ini, APBD Kabupaten Cianjur baru mengalokasikan sekitar 3,33 persen, jauh di bawah ketentuan minimal 10 persen sebagaimana diatur dalam regulasi.
Dana Bagi Hasil Desa di Cianjur Dinilai Belum Sesuai Ketentuan
Secara keseluruhan, APBD Kabupaten Cianjur Tahun 2026 tercatat sebesar Rp4,6 triliun. Namun, porsi belanja modal hanya sekitar 7 persen, sementara sebagian besar anggaran masih terserap untuk belanja birokrasi dan operasional pemerintahan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan agar Pemkab Cianjur lebih memprioritaskan anggaran pada pembangunan dan pengembangan infrastruktur sarana dan prasarana pelayanan publik. Langkah ini dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
DPRD Tegaskan Evaluasi APBD Merupakan Prosedur Rutin
Menanggapi evaluasi tersebut, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Cianjur, Levi Ali Firmansyah, menegaskan bahwa apa yang disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bukanlah teguran, melainkan bagian dari mekanisme evaluasi rutin dalam proses penyusunan APBD.
“Setiap tahun evaluasi itu selalu ada. Seluruh rancangan APBD kabupaten dan kota memang wajib dikirim terlebih dahulu ke pemerintah provinsi untuk dievaluasi,” ujar Levi, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, tahapan penyusunan APBD dimulai dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dilanjutkan dengan penetapan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama DPRD.
APBD 2026 Sudah Berlaku Sejak 1 Januari
Menurut Levi, setelah KUA-PPAS disepakati, pemerintah daerah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD yang kemudian dibahas bersama DPRD hingga ditetapkan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD. Seluruh proses tersebut selanjutnya melalui evaluasi gubernur sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD.
“Ada tahapan yang harus dilalui, dari RKPD ke KUA-PPAS, kemudian penyusunan RKA-SKPD, dibahas bersama DPRD menjadi Raperda, sampai akhirnya ditetapkan sebagai Perda APBD,” tuturnya.
Ia menambahkan, secara prinsip tidak ada persoalan krusial dalam APBD Kabupaten Cianjur Tahun 2026 karena dokumen yang berlaku saat ini telah melalui proses evaluasi dan resmi diberlakukan sejak 1 Januari 2026.
“Sebenarnya tidak ada masalah, karena APBD yang berjalan sekarang itu sudah melalui evaluasi dan sudah berlaku sejak 1 Januari,” pungkasnya. (Hasan)
