Gelang GPS Hogi Minaya Dilepas Usai Perkaranya Berakhir Restorative Justice

Avatar of Jurnalis: Ahmad
Hogi Minaya usai mengikuti mediasi dan upaya restorative justice di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Senin (26/1/2026). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)
Hogi Minaya usai mengikuti mediasi dan upaya restorative justice di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Senin (26/1/2026). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Sleman, kabarterdepan.com – Hogi Minaya, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara meninggalnya dua pelaku penjambretan terhadap tas istrinya di Jalan Yogyakarta–Solo, mengaku merasa lebih tenang setelah mendapatkan Restorative Justice. Kini gelang GPS yang terpasang di kakinya dilepas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Setelah mengikuti proses mediasi melalui restorative justice (RJ) pada Senin (26/1/2026) di Kejari Sleman, Hogi tampak sudah tidak lagi mengenakan gelang pemantau yang sebelumnya digunakan selama berstatus sebagai tahanan kota.

“Sudah agak lega, saya lega dengan restorative justice ini,” ujar Hogi saat ditemui awak media.

Ia mengaku tidak pernah membayangkan bahwa upayanya melindungi sang istri justru berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka. “Di luar dugaan saya,” katanya.

Istri Hogi Minaya Bersyukur

Sementara itu, Arista, istri Hogi Minaya, juga menyampaikan rasa syukurnya atas dilepasnya gelang GPS tersebut. Ia berharap persoalan hukum yang menimpa suaminya dapat segera berakhir.

“Yang saya inginkan hanya kebebasan suami saya, itu yang paling penting,” ucap Arista.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan bahwa pemasangan gelang GPS sebelumnya dilakukan sebagai bagian dari standar operasional prosedur (SOP) bagi tahanan kota.

“Yang bersangkutan memang tahanan kota, itu merupakan SOP. Tapi yang penting proses ini sudah ada perkembangan yang positif,” kata Bambang.

Menurut Bambang, proses tersebut dilakukan melalui mekanisme restorative justice dengan menghadirkan para pihak terkait, termasuk Hogi Minaya yang sebelumnya berstatus sebagai tersangka.

“Pada prinsipnya, hari ini kami sebagai jaksa fasilitator telah memfasilitasi upaya restorative justice kepada kedua belah pihak, yakni tersangka Hogi dan pihak korban,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa hasil mediasi menunjukkan adanya kesepakatan damai. “Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice dan telah saling memaafkan,” katanya.

Meski demikian, Bambang menyebutkan bahwa bentuk kesepakatan perdamaian masih akan dibahas lebih lanjut oleh penasihat hukum masing-masing pihak.

“Untuk bentuk perdamaiannya seperti apa, masih akan dikomunikasikan antara penasehat hukum tersangka dan penasehat hukum korban,” jelasnya.

Ia memperkirakan keputusan final terkait perdamaian tersebut akan keluar dalam dua hingga tiga hari ke depan.

Kronologi

Sebagai informasi, Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dua pelaku yang menjambret tas istrinya, yang kemudian mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia di Jalan Yogyakarta–Solo pada April 2025.

Kasus ini menyita perhatian publik karena upaya Hogi melindungi istrinya justru berujung pada proses pidana. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page