
Sleman, Kabar Terdepan.com – Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri Sleman dalam kasus penjambretan yang melibatkan tersangka Hogi Minaya terus menunjukkan perkembangan positif. Agenda mediasi tahap awal telah digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada Senin (26/1/2026).
Kasus Jambret Maguwoharjo Berakhir Damai, Kejari Sleman Fasilitasi Restorative Justice
Kasus ini menarik perhatian publik lantaran tersangka, Hogi Minaya, merupakan suami korban jambret yang mengejar pelaku hingga menyebabkan pelaku mengalami kecelakaan maut di Jalan Jogja–Solo, Maguwoharjo.
Sleman Viral: Melibatkan Pihak dari Palembang dan Pagaralam
Kuasa hukum Hogi Minaya, Teguh Sri Raharjo, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menjalin komunikasi intensif dengan keluarga pelaku yang berdomisili di Palembang dan Pagaralam.
“Agenda hari ini merupakan tahap pertama. Dalam forum RJ sudah ada beberapa kesepakatan awal antara pihak-pihak yang terlibat,” ujar Teguh pada awak media.
Ia menambahkan bahwa hasil koordinasi internal keluarga pelaku di Sumatera akan menjadi poin krusial yang akan dibahas pada tahapan RJ berikutnya.
Mekanisme RJ ini ditempuh sebagai solusi penyelesaian perkara yang sejalan dengan implementasi KUHAP Baru. Menurut Teguh, syarat utama dari proses ini adalah adanya keikhlasan untuk saling memaafkan.
Keluarga Pelaku memberikan maaf atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa anggota keluarga mereka.
“Intinya para pihak harus saling memaafkan. Dari perkara penjambretan, klien kami memaafkan, dan untuk peristiwa kecelakaan juga ada permohonan maaf,” jelasnya.
Terkait isu pemberian tali asih atau kompensasi kepada keluarga pelaku, Teguh menegaskan bahwa nominal tersebut belum dibahas secara mendalam. Pembahasan detail mengenai kompensasi akan dijadwalkan pada pertemuan selanjutnya.
Teguh mengatakan jika kasus ini masih menunggu proses selanjutnya. Di sisi lain, Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto, mengonfirmasi bahwa mediasi berjalan lancar sejak pukul 09.00 WIB.
“Alhamdulillah, para pihak sepakat menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice dan telah saling memaafkan,” tutur Bambang.
Kabar baik lainnya bagi Hogi Minaya adalah rencana pelepasan gelang Global Positioning Sistem (GPS). Sebelumnya, Hogi berstatus tahanan kota dengan pengawasan elektronik. Bambang menyebutkan perangkat tersebut akan segera dilepas melalui koordinasi Kasi Pidum dan Kasi Intel Kejari Sleman.
Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun, mengatakan, pada 26 April 2025 Arsita dijambret oleh dia orang menggunakan sepeda motor saat hendak mengantarkan jajanan pasar ke sebuah hotel. Saat itu Hogi Minaya tengah mengendarai mobil dengan Arsita secara beriringan.
Salamun menyampaikan saat sampai di lokasi kejadian, kedua jambret tersebut merampas tas milik Arsita. Kemudian Hogi berinisiatif mengejar jambret tersebut.
“Mobil Hogi beberapa kali menyenggol kendaraan dua penjambret hingga menabrak dan meninggal di tempat,” lanjutnya.
Setelah itu, Hogi ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran UU Lalu Lintas. Kasus ini ada dua kejadian, pertama pencurian dan kekerasan (curas atau penjambretan) dan ditangani Polresta Sleman namun kasus tersebut gugur demi hukum karena tersangka meninggal dunia.
Kedua, melakukan penyidikan sesuai prosedur mulai dengan olah tempat kejadian perkara (tkp) sampai barang bukti. Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dan dijadikan tahanan kota dengan memasang GPS pada kakinya.
Proses ini diharapkan menjadi contoh penegakan hukum yang mengedepankan sisi kemanusiaan dan toleransi. (Hadid Husaini)
