Sleman: Update Kasus Jambret Maguwoharjo Berakhir Damai Lewat Proses Restorative Justice

Avatar of Jurnalis: Ririn
Kejari Sleman Fasilitasi Mediasi Antara Hogi Minaya dan Keluarga Korban
Kejari Sleman Fasilitasi Mediasi Antara Hogi Minaya dan Keluarga Korban. (Sumber: Hadid Husaini)

Sleman, Kabar Terdepan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi memediasi pertemuan antara pihak tersangka dan keluarga korban dalam kasus penjambretan viral di Maguwoharjo. Pertemuan yang berlangsung pada Senin (26/1/2026) ini menghasilkan kesepakatan untuk menempuh jalur Restorative Justice (RJ).

Bupati Sleman Bantah Pernah Bahas Hibah Pariwisata dengan Raudi Akmal 

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran tersangka, Hogi Minaya, sebelumnya terlibat kecelakaan saat mengejar pelaku jambret yang akhirnya menewaskan dua pelaku tersebut.

https://slemankab.go.id/kunjungi-pemkab-sleman-komisi-viii-dpr-ri-serahkan-bantuan-kesiapsiagaan-bencana/

Mediasi Humanis oleh Kejari Sleman

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan  pihaknya bertindak sebagai fasilitator untuk mempertemukan kedua belah pihak guna mencapai keadilan yang humanis.

“Pada prinsipnya, hari ini kami sebagai jaksa fasilitator telah memfasilitasi upaya restorative justice kepada kedua belah pihak, yakni tersangka Hogi dan pihak korban,” ujar Bambang kepada awak media.

Hasil dari mediasi tersebut sangat positif. Bambang mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak telah menunjukkan iktikad baik untuk saling memaafkan dan menyelesaikan perkara di luar persidangan.

Mengingat keluarga pelaku (korban kecelakaan) berdomisili di luar Jawa, Kejari Sleman memanfaatkan teknologi untuk proses mediasi dengan cara zoom meeting dengan berbagai pihak.

“Proses ini dibantu oleh Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam melalui sambungan virtual. Semua pihak menyaksikan proses perdamaian ini dengan khidmat,” tambah Bambang.

Meski sudah ada kesepakatan damai, Bambang menjelaskan bahwa detail teknis perdamaian masih dalam tahap finalisasi oleh tim hukum masing-masing. Diharapkan, ada penyelesaian yang baik diantara kedua belah pihak.

“Untuk bentuk perdamaiannya seperti apa, masih akan dikomunikasikan antara penasihat hukum tersangka dan korban. Kami perkirakan hasil final keluar dalam 2-3 hari ke depan,” jelasnya.

Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya diproses menggunakan Pasal 310 UU LLAJ terkait kecelakaan lalu lintas. Namun, dengan adanya semangat restorative justice, diharapkan kasus ini memberikan rasa keadilan bagi semua pihak tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.

Menanggapi isu pemanggilan oleh Komisi III DPR RI terkait penanganan kasus ini, Bambang menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi.

“Jika memang ada undangan, kami siap hadir bersama jajaran Polresta Sleman untuk memberikan penjelasan transparan. Namun, sampai saat ini surat tersebut belum kami terima,” pungkasnya.

Kasus ini memancing reaksi keras dari Senayan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburohman, sempat menyatakan keprihatinannya atas penetapan tersangka terhadap Hogi. Ia menilai ada aspek pembelaan diri yang seharusnya dipertimbangkan lebih dalam oleh aparat penegak hukum.

Menanggapi isu rencana pemanggilan oleh Komisi III DPR RI, Bambang Yunianto menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif. Ia memastikan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini sudah berada di jalur yang mengedepankan kemanusiaan.

“Jika memang ada undangan resmi, kami siap hadir bersama jajaran Polresta Sleman untuk memberikan penjelasan transparan. Namun, sampai saat ini surat tersebut belum kami terima. Fokus kami saat ini adalah memastikan proses Restorative Justice ini berjalan lancar hingga tuntas,” pungkas Bambang.

Keberhasilan mediasi ini diharapkan menjadi angin segar bagi penegakan hukum di Kabupaten Sleman, di mana hukum tidak hanya tajam dalam sanksi, tetapi juga bijak dalam memberikan solusi bagi masyarakat yang mencari keadilan. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page