
Jombang, kabarterdepan.com – Pengaduan resmi terkait dugaan pencemaran Sungai Brantas oleh PT Indonesia Royal Paper (IRP) telah disampaikan kepada instansi penegakan hukum lingkungan, Jumat (23/1/2026).
Laporan tersebut ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang serta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BBPHLHK) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Dugaan Pencemaran Sungai Brantas oleh PT IRP
Pengaduan tersebut dilayangkan menyusul dugaan pembuangan limbah cair industri PT IRP ke aliran Sungai Brantas di wilayah Kabupaten Jombang.
Laporan didasarkan pada temuan lapangan, hasil uji laboratorium, serta telaah terhadap dokumen pengelolaan lingkungan perusahaan yang dinilai menunjukkan indikasi kuat terjadinya pencemaran.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup serta masyarakat yang selama ini bergantung pada Sungai Brantas sebagai sumber air dan ruang hidup.
Berdasarkan pemantauan independen dan informasi yang berkembang di publik, kualitas air di sekitar outlet pembuangan limbah PT IRP diduga mengalami perubahan secara fisik maupun kimia.

Selain itu, ditemukan indikasi keberadaan mikroplastik di perairan Sungai Brantas. Mikroplastik diketahui bersifat persisten, sulit terurai secara alami, serta berpotensi masuk ke dalam rantai makanan, sehingga menjadi ancaman bagi ekosistem sungai dan kesehatan masyarakat.
Telaah terhadap dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL–UPL) PT Indonesia Royal Paper Jombang juga menunjukkan belum adanya penjelasan yang memadai terkait mekanisme pengendalian partikel mikro, termasuk mikroplastik, dalam sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan limbah cair serta kesesuaian antara dokumen perizinan dan praktik di lapangan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran lingkungan tidak semata diukur dari pelampauan baku mutu, tetapi juga dari terjadinya perubahan fungsi lingkungan hidup.
Oleh karena itu, keberadaan mikroplastik di badan air Sungai Brantas patut diduga sebagai bentuk perubahan fungsi lingkungan yang memerlukan pengawasan dan penegakan hukum.
Peran DLH Jombang dalam Pengawasan Lingkungan
Dalam pengaduan tersebut, DLH Kabupaten Jombang diminta untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan inspeksi mendadak terhadap sistem IPAL PT IRP, melaksanakan uji laboratorium independen termasuk pengujian mikroplastik, serta mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap dokumen UKL–UPL dan izin lingkungan yang dimiliki.
Pelapor juga meminta agar hasil pemeriksaan ditindaklanjuti melalui sanksi administratif dan/atau langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran, serta disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Pengawasan dan penegakan hukum lingkungan yang objektif dan tegas sangat diperlukan demi perlindungan Sungai Brantas dan kepentingan masyarakat luas,” ujar Rulli Mustika Adya, pihak yang menyampaikan pengaduan. (Karimatul Maslahah)
