
Sleman, kabarterdepan.com – Saksi ahli hukum pidana dalam persidangan perkara pembakaran tenda polisi di Mapolda DIY menegaskan bahwa tanpa adanya niat bersama antar pelaku, pertanggungjawaban pidana hanya dapat dibebankan kepada perbuatan masing-masing individu.
Hal tersebut disampaikan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Ari Wibowo, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Ia menekankan bahwa pembuktian kesengajaan bersama menjadi kunci untuk menentukan apakah suatu peristiwa dapat dikualifikasikan sebagai delik turut serta atau tidak.
“Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban pada prinsipnya bersifat individual. Kecuali jika terbukti adanya kesamaan niat dan perbuatan bersama, maka baru dapat dikualifikasikan sebagai turut serta,” ujar Ari di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Atqa Darmawan Aji, mempertanyakan mengapa beban pembuktian hanya diarahkan kepada satu orang, yakni Perdana Arie Veriasa, padahal peristiwa pembakaran tenda dinilai memiliki sejumlah faktor yang melatarbelakanginya.
Menanggapi hal itu, Ari menjelaskan bahwa tanpa adanya bukti niat yang sama antar pihak, maka seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas akibat yang ditimbulkan langsung oleh perbuatannya sendiri.
“Kalau tidak ada niat yang sama dan tidak terbukti adanya perbuatan bersama, maka peristiwa itu dipandang sebagai perbuatan pelaku tunggal. Seseorang tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan orang lain,” tegasnya.
Saksi ahli juga menyinggung kemungkinan adanya lebih dari satu titik api dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, hal itu tidak serta-merta membuktikan adanya turut serta.
“Jika ada lebih dari satu titik api, maka harus dibuktikan apakah ada kesengajaan bersama. Tanpa itu, masing-masing hanya bertanggung jawab atas titik api yang ditimbulkan oleh perbuatannya sendiri,” kata Ari.

Selain itu, Ari menekankan pentingnya hubungan sebab akibat antara perbuatan dan terjadinya kebakaran. Ia menyebut harus ada tindakan nyata yang secara langsung menimbulkan kobaran api.
“Harus ada hubungan kausalitas yang jelas antara perbuatan dan akibat kebakaran. Tidak bisa hanya diduga-duga, tetapi harus dibuktikan secara hukum,” ujarnya.
Saksi Ahli Ingatkan Pentingnya Kualitas Alat Bukti
Terkait pembuktian, Ari juga mengingatkan pentingnya kualitas alat bukti. Ia menegaskan bahwa hakim hanya dapat menjatuhkan putusan jika telah memperoleh keyakinan penuh berdasarkan alat bukti yang sah.
“Bukan hanya soal jumlah dua alat bukti, tetapi juga kualitasnya. Alat bukti tersebut harus mampu meyakinkan hakim bahwa terdakwalah yang melakukan perbuatan tersebut,” jelasnya.
Saksi ahli Ari, tanpa terpenuhinya unsur kesengajaan bersama dan hubungan sebab akibat yang jelas, maka pertanggungjawaban pidana tetap bersifat individual.
“Seseorang hanya bertanggung jawab atas akibat yang secara langsung ditimbulkan oleh perbuatannya sendiri, kecuali jika terbukti ada persekutuan kehendak dan perbuatan bersama,” pungkasnya. (Hadid Husaini)
