
Jombang, Kabar Terdepan.com – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Jombang kembali terbongkar. Satuan Samapta Polres Jombang mengamankan seorang penjual miras ilegal yang nekat kembali beroperasi di wilayah Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, meski sebelumnya pernah ditangkap.Razia Polres Jombang, Tes Urin Pekerja Mutiara Cafe Hasilnya Negatif Narkoba
Pelaku berinisial A (29), warga Dusun Corogo, Desa Janti, diamankan petugas bersama ratusan botol minuman keras berbagai merek yang disimpan di dalam rumahnya. Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Saber Miras Polres Jombang.https://suarajatimpost.com/residivis-tak-kapok-polres-jombang-sita-680-botol-miras-ilegal-di-jogoroto
Wakapolres Jombang, Kompol Syarlis, mengungkapkan pengungkapan kasus peredaran miras ilegal di Jogoroto tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan minuman keras di lingkungan mereka.
“Berangkat dari informasi warga, tim Sus Saber Miras langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kompol Syarlis, Kamis (22/1/2026).
Polres Jombang Terima Aduan Masyarakat
Setelah memastikan kebenaran informpiasi, petugas melakukan penindakan di rumah terduga pelaku. Dari hasil pemantauan, pelaku diketahui menggunakan modus penyamaran dengan hanya menampilkan beberapa botol miras sebagai sampel kepada pembeli.
“Namun setelah kami dalami, ternyata yang bersangkutan memiliki tempat penyimpanan khusus seperti gudang di dalam rumahnya,” jelas Syarlis.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita 680 botol minuman keras ilegal yang terdiri dari arak putih, arak Bali, bir, anggur, vodka, wiski, serta berbagai minuman beralkohol kemasan lainnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh miras tersebut dengan cara membeli langsung dari luar daerah menggunakan kendaraan pribadi.
“Pelaku membeli minuman keras dari Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, untuk kemudian diedarkan di wilayah Jombang,” ungkap Syarlis.
Seluruh barang bukti miras ilegal kini diamankan di Polres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
“Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp20 juta,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kompol Syarlis menyebutkan bahwa tersangka bukan kali pertama terlibat dalam kasus serupa. Pada Oktober 2025, pelaku juga pernah ditangkap di lokasi yang sama dengan barang bukti ratusan botol miras.
“Ini menjadi perhatian serius kami. Polres Jombang akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,”pungkasnya.
Penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Jombang ini mendapat respons positif dari masyarakat setempat. Warga sekitar mengaku lega karena aktivitas penjualan miras yang kerap meresahkan akhirnya kembali ditindak oleh aparat kepolisian.
Salah satu warga Desa Janti yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa keberadaan penjual miras ilegal di lingkungan mereka kerap memicu gangguan ketertiban, terutama pada malam hari.
Menurutnya, miras sering menjadi pemicu keributan, perkelahian, hingga tindak kriminal lainnya.
“Kalau sudah minum, sering ribut. Kadang suara bising sampai larut malam. Kami khawatir dampaknya ke anak-anak dan remaja di sekitar sini,” ujarnya.
Ia berharap aparat kepolisian terus melakukan razia miras ilegal secara rutin, tidak hanya di Jogoroto tetapi juga di kecamatan lain yang rawan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Sementara itu, Polres Jombang menegaskan bahwa Operasi Saber Miras akan terus digencarkan sebagai bagian dari upaya menciptakan kondusivitas wilayah.
Operasi ini menyasar penjual, distributor, hingga jalur distribusi minuman keras ilegal yang masuk ke Kabupaten Jombang.
