
Yogyakarta, kabarterdepan.com – Penyusunan aturan mengenai hibah pariwisata di Kabupaten Sleman sepenuhnya berada dalam kewenangan bupati selaku kepala daerah dan pengambil kebijakan.
Hal itu disampaikan oleh saksi Hendra Adi Riyanto, yang saat itu menjabat Kepala Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.
Hendra memberikan keterangan sebagai saksi kedua dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (21/1/2026).
Pada hari yang sama, sebelumnya Emmy Retnosasi, mantan Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sleman, juga hadir memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin Melinda Aritonang.
Dalam persidangan, hakim menyoroti ketentuan Pasal 6 Ayat 3 Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 yang dinilai membuka peluang masuknya proposal titipan dari kelompok masyarakat (pokmas) sebagai penerima hibah pariwisata.
Hakim kemudian meminta Hendra menjelaskan proses penyusunan Perbup tersebut, khususnya terkait munculnya substansi yang memungkinkan pokmas menerima dana hibah pariwisata.
Peruntukan Hibah Pariwisata
Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tertanggal 9 Oktober 2020, disebutkan bahwa 30 persen dana hibah pariwisata diperuntukkan bagi penanganan sektor pariwisata.
Penanganan yang dimaksud antara lain penerapan protokol PHSE serta dukungan terhadap revitalisasi sarana dan prasarana kebersihan, keindahan, dan keamanan.
Namun, ketentuan tersebut justru berkembang dalam Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020 dengan memasukkan materi yang tidak diatur dalam petunjuk teknis kementerian.
Hendra mengungkapkan bahwa dalam rapat antara Bagian Perekonomian Setda Sleman dan Dinas Pariwisata, Nyoman Rai Savitri—saat itu Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Dispar Sleman—menyampaikan gagasan agar alokasi 30 persen tersebut dimaksimalkan dengan memperluas penerima hibah hingga desa wisata. Selanjutnya, dari pihak pemerintah disampaikan konsep rintisan desa wisata.
Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, Nyoman mengaku kerap menerima pesan WhatsApp dari Raudi Akmal, putra Sri Purnomo, yang meminta agar persyaratan penerima hibah tidak dipersulit sehingga pencairan dana dapat segera dilakukan.
Hendra mengaku mempertanyakan munculnya istilah rintisan desa wisata, karena menurut pemahamannya revitalisasi seharusnya menyasar objek atau sektor yang sudah ada dan dapat diperkuat melalui kebijakan daerah. Ia menyebutkan keberatan tersebut telah disampaikannya dalam rapat.
Terkait Pasal 6 Ayat 3 Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020, Hendra menyatakan telah mengonfirmasi substansi aturan itu kepada Nyoman. Saat itu, Nyoman menyampaikan bahwa ketentuan tersebut telah dikonsultasikan dalam kegiatan desk kementerian di Semarang, Jawa Tengah.
Hendra juga mengaku telah menanyakan hal tersebut kepada pihak Bagian Perekonomian Setda Sleman yang mengikuti kegiatan tersebut dan tidak memperoleh bantahan.
Dalam kesaksiannya, Emmy Retnosasi mengungkapkan bahwa dirinya pernah dipanggil ke Rumah Dinas Bupati Sleman pada Oktober 2020.
Saat itu, Sri Purnomo memberikan arahan agar hibah pariwisata dapat disalurkan kepada kelompok masyarakat sehingga manfaatnya dirasakan lebih luas.
“Intinya, hibah pariwisata diharapkan bisa membantu menyukseskan Pilkada 2020 Kabupaten Sleman,” ujar Emmy di hadapan majelis hakim. Sebagaimana diketahui, Pilkada Sleman 2020 dimenangkan oleh pasangan Kustini Sri Purnomo, istri Sri Purnomo dan Danang Maharsa.
Hendra menambahkan, Bagian Hukum Setda Sleman kemudian berupaya menyusun formulasi regulasi untuk dilaporkan kepada pimpinan.
Namun ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan bupati sebagai kepala daerah.
Ia juga menjelaskan bahwa pada saat itu mekanisme harmonisasi peraturan belum diterapkan, karena ketentuan tersebut baru berlaku setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011.
Sejak aturan itu berlaku, setiap produk hukum daerah wajib melalui proses harmonisasi dan fasilitasi gubernur.
Menutup kesaksiannya, Hendra menyampaikan bahwa penyusunan perbup berasal dari dinas pengampu atau pemrakarsa kegiatan.
Dalam kasus hibah pariwisata, Bagian Perekonomian Setda Sleman bertugas memfasilitasi rapat penyusunan peraturan.
Setelah dirumuskan, draf perbup diproses melalui tahapan paraf administrasi secara berjenjang, mulai dari dinas terkait hingga sekretaris daerah.
Meski demikian, kewenangan penuh terhadap penetapan produk hukum tetap berada pada bupati selaku kepala daerah.
“Yang memiliki kewenangan penuh dalam penyusunan produk hukum daerah tetap bupati sebagai pembuat kebijakan,” tutup Hendra. (Hadid Husaini)
