
Yogyakarta, kabarterdepan.com – Menurunnya angka pernikahan di kalangan generasi muda menjadi perhatian serius Kementerian Agama (Kemenag) DIY.
Berdasarkan catatan Kemenag DIY, Hal tersebut konsisten terjadi sejak tahun 2019. Saat itu angka pernikahan mencapai 24.462 pasangan.
Tren menurun terjadi pada 2020 dengan 22.746 pasangan. Pada tahun 2021 dan 2022 juga kembali laki terjadi penurunan jumlah 21.991 dan 22.746.
Penurunan jumlah pasangan dalam 3 tahun berikutnya juga lebih tajam dimana pada tahun 2023 sebesar 20.249, 2024 sebesar 18.926, dan pada 2025 mencapai 18.490.
Fenomena ini dinilai tidak lepas dari berkembangnya asumsi negatif tentang pernikahan di kalangan anak muda.
Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenag DIY, Halili Rais, menilai munculnya ketakutan menikah disebabkan oleh cara pandang yang keliru terhadap institusi pernikahan itu sendiri.
“Patut dicurigai menurunnya angka pernikahan ini disebabkan oleh asumsi-asumsi dari anak-anak muda sekarang bahwa pernikahan itu menakutkan, pernikahan itu merepotkan. Nah, jangan-jangan seperti itu,” ujar Halili.
Pemahaman tersebut disebutnya tidak terus dikembangkan lebih jauh. Ia menjelaskan pentingnya membangun kembali jati diri generasi muda dengan pemahaman bahwa pernikahan merupakan bagian dari ibadah.
“Ayolah kita bangun kembali jati diri anak-anak kita ini bahwa pernikahan itu adalah salah satu ibadah kepada Allah, dan itu ibadah yang paling enak,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag DIY, H. Nurhuda, menyampaikan jika solusi dari ketakutan menikah di kalangan remaja dapat dilakukan dengan merekonstruksi pemahaman tentang pernikahan secara komprehensif.
“Kita perlu merekonstruksi pemahaman, jadi perlu penguatan pemahaman kepada kalangan remaja, usia nikah, tentang apa itu pernikahan dan apa itu berkeluarga,” kata Nurhuda.
Disebutnya, penguatan literasi pernikahan tidak hanya dari sudut pandang agama, tetapi juga harus menyentuh aspek sosial, ekonomi, dan aspek lain yang berkaitan dengan kehidupan berkeluarga.
“Perlu penguatan-penguatan literasi yang terkait dengan lembaga pernikahan itu sendiri, dari sudut pandang agama, sosial, ekonomi, maupun sudut pandang yang lain yang diperlukan dalam perkeluargaan,” lanjutnya.
Nurhuda menekankan bahwa tugas membangun pemahaman tersebut merupakan tanggung jawab bersama lintas sektor.
“Ini tugas bersama. Tugas Kementerian Agama dari sisi fikih nikah dan agama, kemudian dari dinas sosial, BKKBN, dan instansi atau lembaga terkait lainnya. Banyak yang harus terlibat dan ambil peran,” ujarnya.
Penyebab Angka Pernikahan Turun
Terkait ketakutan anak muda untuk menikah, Nurhuda menilai perlu dilakukan penelusuran penyebab sekaligus pendekatan yang tepat.
Pihaknya belum melakukan riset lapangan secara khusus penyebab menurunnya angka pernikahan, namun melihat fenomena secara umum, pengaruh media sosial dan kemudahan akses informasi turut membentuk pola pikir remaja saat ini.
“Dengan tuntutan kehidupan, media sosial, kemudahan fasilitas, itu perlu ada perimbangan agar membangun pemahaman yang benar bagi adik-adik remaja,” katanya.
Terkait program pembinaan, ia menjelaskan bahwa edukasi pra nikah menyasar berbagai segmen.
“Kalau pra pernikahan itu sasarannya ke sekolah-sekolah, bekerja sama dengan lembaga pendidikan, madrasah, dan sekolah umum. Kalau kelas pra nikah, itu cenderung ke calon pengantin yang sudah tercatat di KUA,” pungkasnya. (Hadid Husaini)
