7 Fakta Oknum Guru PPPK Cianjur Terancam Dipecat Usai Rampok dan Aniaya Bibinya

Avatar of Jurnalis: Ririn
Oknum PPPK Terancam Dipecat BKPSDM Kabupaten Cianjur
Oknum PPPK Terancam Dipecat BKPSDM Kabupaten Cianjur. (Sumber: Kabar Terdepan)

Cianjur, Kabar Terdepan.comOknum Guru PPPK Cianjur berinisial MIR (33) terancam diberhentikan secara tidak hormat setelah diduga terlibat kasus perampokan dan penganiayaan terhadap seorang lansia di Kecamatan SukanagaraPembekalan PPPK Paruh Waktu, Wali Kota Mojokerto Perkuat Budaya Berakhlak 

Pemerintah Kabupaten Cianjur memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas karena perbuatan oknum guru PPPK Cianjur tersebut masuk kategori pelanggaran berat.

Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, menegaskan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan guru PPPK Cianjur berinisial MIR tidak dapat ditoleransi dalam disiplin aparatur negara. https://nasional.kompas.com/read/2026/01/21/12452631/32000-pegawai-sppg-akan-diangkat-jadi-asn-pppk-dasco-harus-kerja-dengan-baik

“Itu jelas pelanggaran berat. Sanksinya pemberhentian dari status PPPK,” kata Akos, Rabu (21/1/2026).

Akos mengungkapkan, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur sebagai dasar administratif untuk memproses sanksi kepegawaian. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemberian sanksi tidak harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Karena ini pelanggaran berat, proses sanksi bisa langsung berjalan tanpa menunggu vonis pengadilan,” ujarnya.

Pelanggaran Berat Oknum Guru PPPK Cianjur

Sementara itu, Bupati Cianjur dr Muhammad Wahyu menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan keterlibatan oknum ASN PPPK yang disebut-sebut terjerat judi online hingga berujung pada tindak kriminal.

“Ini perbuatan yang sama sekali tidak dapat dibenarkan. Proses hukum kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian,” tegas Wahyu.

Wahyu juga melontarkan ultimatum keras kepada seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur agar menjauhi praktik judi online. Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya merusak moral, tetapi juga membuka pintu pelanggaran hukum dan etik berat.

“Saya melarang keras ASN bermain judi online. Itu pelanggaran berat dan ada konsekuensi hukum yang jelas,” ucapnya.

Sebagai langkah pencegahan, Wahyu mengaku telah menginstruksikan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam para pegawai. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan tidak adanya aplikasi maupun akses ke situs judi online di lingkungan ASN.

“Kami minta handphone ASN diperiksa. Jangan sampai ada aplikasi atau situs judi online. Jika ditemukan, tentu akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Kronologi Guru PPPK Cianjur Aniaya dan Rampok Lansia

Sebelumnya diberitakan dalam konferensi pers Polres Cianjur, MIR (33) diamankan aparat kepolisian setelah diduga menganiaya sekaligus mencuri harta milik Tito Sopiah (69), seorang lansia yang masih memiliki hubungan keluarga sebagai bibi pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, pada Minggu (11/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Korban awalnya tidak menaruh curiga karena MIR kerap datang berkunjung ke rumahnya.

Namun, saat sedang berbincang, pelaku diduga tiba-tiba masuk ke dalam rumah dan melancarkan aksi kekerasan. Korban mengalami penganiayaan serius, mulai dari cekikan di bagian leher hingga pukulan bertubi-tubi ke mulut dan kepala. (Hasan)

Responsive Images

You cannot copy content of this page