Generasi Muda Tolak Pilkada Lewat DPRD, Survei KISP: Gen Z Paling Keras Menentang

Avatar of Redaksi
Pilkada
Koodinator Komite Indonesia Sadar Pemilu (KISP) Moch Edrward Trias Pahlevi. (Instagram/edwardpahlevi)

Yogyakarta, kabarterdepan.com – Kelompok generasi muda secara tegas menolak wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD dan mendorong agar Pilkada tetap diselenggarakan secara langsung.

Berdasarkan rilis survei yang dikeluarkan Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), kelompok generasi muda yang menyatakan sangat tidak sepakat dan menolak Pilkada melalui DPRD mencapai 52,40 persen. Sementara itu, yang menyatakan sepakat sebesar 16 persen dan yang cukup sepakat sebesar 17,20 persen.

Koordinator Umum KISP, Moch Edward Trias Pahlevi, menyampaikan bahwa pada rentang pemilih muda, Generasi Z merupakan kelompok yang paling keras menolak wacana tersebut dibandingkan generasi milenial.

“Penolakan dari Gen Z terhadap Pilkada melalui DPRD cukup kuat, yakni sebesar 63,3 persen, sedangkan pada generasi milenial sebesar 33,3 persen,” katanya saat dihubungi, Minggu (18/1/2026).

Menurut Edward, perbedaan sikap ini berkaitan erat dengan pengalaman generasional. Generasi milenial masih mengalami periode sebelum Pilkada langsung, sementara Gen Z hanya mengenal Pilkada langsung sebagai satu-satunya model pemilihan kepala daerah yang pernah mereka alami sebagai warga negara.

Pilkada sebagai Kanal Partisipasi Politik

Ia menambahkan, bagi pemilih muda, partisipasi politik tidak hanya dimaknai sebagai penggunaan hak suara, tetapi juga sebagai ruang untuk menyuarakan gagasan serta mengorganisir gerakan melalui berbagai kanal, seperti media dan komunitas.

“Pilkada dipandang sebagai kanal partisipasi politik yang paling konkret. Karena itu, pengalihan pemilihan kepala daerah ke DPRD dinilai berpotensi memutus saluran partisipasi substantif tersebut,” ujarnya.

Edward menyebut, temuan survei KISP selaras dengan berbagai survei opini publik yang menunjukkan kekhawatiran bahwa Pilkada melalui DPRD berpotensi menjadi instrumen untuk memperkuat posisi elite politik.

“Dalam perspektif pemilih muda, skema ini dianggap sebagai langkah mundur yang dapat memicu krisis legitimasi dan apatisme politik, karena mengembalikan kekuasaan memilih kepala daerah ke ruang yang sulit diawasi publik,” katanya.

Oleh sebab itu, Edward meminta agar sikap generasi muda—yang berkontribusi sekitar 55 persen dari total pemilih—dapat menjadi pertimbangan serius dalam pengambilan kebijakan.

Ia juga menilai, setiap wacana revisi Undang-Undang Pilkada seharusnya memprioritaskan penguatan transparansi, akuntabilitas, dan integritas Pilkada langsung, alih-alih mengembalikannya ke mekanisme pemilihan tidak langsung.

Pakar UGM: Kemunduran Demokrasi dan Risiko Klientelisme

Sebelumnya, Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIPOL) Universitas Gadjah Mada (UGM), Arga Probadi Imawan, turut menyoroti dampak pemilihan kepala daerah yang digeser menjadi dipilih oleh DPRD.

Menurut Arga, kebijakan tersebut berpotensi menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia.

“Dampak paling signifikan adalah hilangnya hak pilih langsung warga terhadap kepala daerah. Ini merupakan kemunduran demokrasi langsung yang digagas reformasi 1998,” jelas Arga saat dihubungi, Selasa (13/1/2026).

Ia menilai, cita-cita politik reformasi berupa demokrasi partisipatif akan mengalami degradasi jika Pilkada dikembalikan ke mekanisme DPRD. Selain itu, terjadi perubahan fungsi representatif kepala daerah.

“Kepala daerah yang dipilih langsung bertanggung jawab kepada publik melalui janji-janji elektoral. Jika Pilkada dialihkan ke DPRD, tanggung jawab ini bergeser kepada partai atau DPRD yang memilihnya,” katanya.

Akibatnya, mekanisme reward and punishment dari warga terhadap kepala daerah berpotensi hilang. Kepala daerah dengan kinerja buruk atau yang terlibat kasus korupsi tidak lagi dapat diberi sanksi politik langsung oleh masyarakat.

“Bahkan, kepala daerah yang kinerjanya buruk tetapi memuaskan elite politik justru bisa dipertahankan melalui manuver politik,” tambahnya.

Arga juga menyoroti potensi meningkatnya praktik klientelisme akibat menguatnya peran elite partai. Menurutnya, kepala daerah akan lebih bergantung pada elite politik ketimbang pada aspirasi publik.

Ia menambahkan, diskursus mengenai Pilkada melalui DPRD belum cukup menampilkan perdebatan pro dan kontra secara mendalam. Reformasi partai politik, kata dia, seharusnya menjadi prasyarat utama jika wacana tersebut ingin dijalankan.

“Jika partai politik sebagai intermediary antara negara dan masyarakat tidak direformasi secara menyeluruh, maka penolakan publik hampir pasti terjadi,” pungkas Arga. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page