BPK Temukan Dugaan Kelalaian Dinkes Cianjur, Pembayaran JKN untuk Peserta Meninggal dan Pindah Domisili Rugikan APBD Rp281 Juta

Avatar of Redaksi
Dinkes Cianjur
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Made Setiawan. (Hasan C/Kabarterdepan.com)

Cianjur, Kabarterdepan.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Cianjur diduga tidak optimal dalam menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP).

Dugaan tersebut mengemuka setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat menemukan adanya pembayaran iuran terhadap peserta yang seharusnya sudah tidak aktif.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2024, tercatat sebanyak 928 peserta yang telah meninggal dunia dan 6.509 peserta yang berpindah domisili masih dibayarkan iurannya oleh Dinkes Cianjur. Temuan tersebut mengakibatkan kerugian APBD Cianjur sebesar Rp281 juta.

Tak hanya itu, pada tahun 2021, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran iuran JKN senilai lebih dari Rp1,1 miliar, dengan rincian 266 peserta meninggal dunia dan 2.544 peserta pindah kependudukan.

Hingga kini, temuan tersebut disebut belum ditindaklanjuti secara tuntas, termasuk pengembalian dana ke kas daerah. Kondisi ini dikhawatirkan akan terus menimbulkan kerugian keuangan daerah apabila tidak segera diselesaikan.

Jika dihitung dari temuan tahun 2021 dan 2024 saja, potensi kerugian APBD Kabupaten Cianjur telah mencapai sekitar Rp1,3 miliar.

Angka tersebut masih berpotensi bertambah, mengingat tahun 2022 dan 2023 belum dilakukan pemeriksaan secara rinci terkait program serupa.

Kepala Dinkes Cianjur: Akan Dicek dan Diklarifikasi

Menanggapi temuan tersebut, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Made Setiawan, mengaku belum mengetahui secara detail persoalan tersebut karena baru menjabat pada tahun 2025.

“Karena itu kejadian lama, saya harus melihat dulu seperti apa tindak lanjutnya. Saya akan konfirmasi terlebih dahulu ke bagian keuangan,” ujar Made, Minggu (18/1/2026).

Dinilai Tidak Sesuai Perjanjian Kerja Sama

Dugaan kelalaian ini dinilai bertentangan dengan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Cianjur dan BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Nomor 440/PKS.107/PEM/2023 – 466/KTR/V-12/1223/2023 tentang Penyelenggaraan Program JKN bagi peserta PBPU dan BP yang didaftarkan oleh Pemkab Cianjur.

Dalam perjanjian tersebut, Dinas Kesehatan diwajibkan melakukan rekonsiliasi data peserta secara berkala setiap tiga bulan guna memastikan keakuratan data kepesertaan.

WhatsApp Image 2026 01 18 at 1.11.52 PM

Aktivis Soroti Dugaan Kecerobohan

Persoalan ini juga mendapat sorotan dari Gerakan Aliansi Muda Cianjur (GAMC). Koordinator GAMC, Wawan (32), menilai temuan BPK tersebut bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan sudah mengarah pada kecerobohan yang berulang.

“Kalau ini terus terjadi, namanya bukan lagi lalai, tapi ceroboh. Tahun ke tahun uang daerah dibayarkan untuk peserta yang tidak aktif dan tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Wawan.

Menurutnya, kerugian APBD Cianjur ini murni disebabkan tidak dijalankannya kewajiban rekonsiliasi data oleh Dinkes Cianjur sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama.

“Dalam perjanjian jelas disebutkan rekonsiliasi harus dilakukan setiap tiga bulan. Jika itu dijalankan, kerugian APBD tidak akan terjadi,” tegasnya. (Hasan C)

Responsive Images

You cannot copy content of this page