
Sleman, kabarterdepan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman meminta publik bersabar dan tidak berspekulasi terkait penanganan perkara Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020.
Saat ini, proses hukum masih berjalan dan seluruh penilaian akan didasarkan pada fakta yang terungkap di persidangan.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menegaskan bahwa kejaksaan bekerja secara profesional dan berjenjang dalam menangani setiap perkara, mulai dari tahap penyelidikan hingga penuntutan.
“Penanganan perkara tidak bisa dilakukan secara instan. Semua harus melalui proses dan berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Bambang saat ditemui di Gedung Balairung Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (15/1/2026).
Dana Hibah Pariwisata
Ia menjelaskan, hingga saat ini perkara dana hibah pariwisata masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi di persidangan. Oleh karena itu, kejaksaan belum dapat menarik kesimpulan apapun sebelum seluruh rangkaian pembuktian selesai.
Nama Harda yang belakangan ramai diperbincangkan publik, menurut Bambang, masih berstatus sebagai saksi. Ia menyebut, pemanggilan dan pemeriksaan Harda dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengungkapan perkara.
“Status seseorang ditentukan oleh alat bukti, bukan oleh opini publik. Sampai hari ini, yang bersangkutan masih saksi dan telah memberikan keterangan sesuai kapasitasnya,” ujarnya.
Bambang menekankan bahwa kejaksaan tidak akan berandai-andai terkait kemungkinan perubahan status hukum pihak mana pun. Penilaian akan dilakukan secara objektif berdasarkan fakta persidangan.
“Semua peran akan terlihat di persidangan. Kalau nanti ada fakta hukum yang menunjukkan keterlibatan seseorang sebagai tersangka, tentu akan ditindaklanjuti. Tapi kalau tidak, ya tidak,” tegasnya.
Terkait dasar hukum penyaluran dana hibah pariwisata, Bambang menyebut bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Sleman. Namun, ia menolak mengulas lebih jauh karena hal itu sudah masuk dalam materi persidangan.
“Biarkan proses persidangan berjalan. Jaksa akan membuktikan dakwaan, dan majelis hakim yang menilai,” katanya.

Ia juga memastikan seluruh saksi yang tercantum dalam berkas perkara, termasuk yang sudah diperiksa di tahap penyidikan, akan dihadirkan kembali di persidangan.
Menjawab pertanyaan mengenai lamanya proses penyidikan yang telah berlangsung sekitar empat bulan, Bambang mengatakan penyidik masih melengkapi sejumlah aspek sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
“Prosesnya masih berjalan. Semua akan dilakukan sesuai fakta penyidikan,” ujarnya.
Persidangan Dana Hibah Pariwisata
Dalam persidangan perkara dana hibah pariwisata Sleman di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan sejumlah saksi.
Majelis hakim masih mendalami mekanisme pemberian hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI tahun 2020 dalam rangka pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19 serta pelaksanaannya oleh Pemerintah Kabupaten Sleman. (Hadid Husaini)
