
Bekasi, Kabarterdepan.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi menyerahkan 54 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, pada kamis (15/01/2026).
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat dan mencegah potensi sengketa lahan.
BPN Tegaskan PTSL Beri Kepastian Hukum Tanah Warga
Wakil Ketua Yuridis BPN Kota Bekasi, Djadjat Sudrajat, menjelaskan bahwa program PTSL tidak hanya berorientasi pada penerbitan sertifikat, tetapi juga memastikan seluruh proses administrasi pertanahan berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum.
“Melalui PTSL, negara hadir memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki warga. Sertifikat ini menjadi bukti hak yang sah, sekaligus dapat dimanfaatkan masyarakat untuk meningkatkan nilai ekonomi,” ujarnya.
“Sebelumnya BPN sudah menyerahkan 94 bidang sertifikat PTSL kepada warga lanjut Djadjat dan hari ini kita serahkan 54 sertifikat yang sudah melengkapi kekurangan berkas, dan sisanya 56 akan kita serahkan setelah warga melengkapi berkas yang kurang, terutama yang belum bayar BPHTB,” tegas Djadjat.
Sekretaris Kelurahan Bekasi Jaya, Hemis Ismana, mengapresiasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait terealisasinya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada BPN yang telah membantu warga dalam mengurus sertifikat tanah melalui program ini,” ujarnya.
Hemis berharap kuota PTSL untuk kelurahan tersebut dapat ditingkatkan di tahun mendatang.
“Semoga ke depannya kuota bisa lebih banyak, karena banyak warga yang menantikan program ini agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan layanan penerbitan sertifikat,” katanya.
BPN juga menyampaikan pesan agar para pemilik tanah yang telah bersertifikat dapat mengelolanya dengan baik dan bertanggung jawab.
“Tujuan utamanya adalah agar tanah tidak mengalami penyerobotan atau pengakuan oleh pihak yang tidak berhak,” pungkas Hemis.
Sementara itu, Djunijanto dari RW 02 mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak terkait yang telah memfasilitasi proses pengurusan hingga penerbitan sertifikat.
“Kami sangat berterima kasih, karena dengan adanya sertifikat ini, kami sebagai pemilik tanah merasa lebih tenang dan memiliki kepastian hukum yang jelas,” ujarnya. (Yanso)
