
Sleman, kabarterdepan.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata tahun 2020 Kabupaten Sleman yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (14/1/2026).
Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah Fajar Utomo, yang pada tahun tersebut menjabat sebagai Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI.
Dalam keterangannya, Fajar menjelaskan bahwa Dana Hibah Pariwisata 2020 diberikan kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi masyarakat akibat pembatasan kegiatan selama pandemi Covid-19.
Dana tersebut berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, sementara Kemenparekraf bertindak sebagai executive agency (EA) pelaksana program.
Ia menyebutkan bahwa kebijakan hibah tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat ke Daerah dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Aturan tersebut kemudian dijabarkan dalam petunjuk teknis melalui Keputusan Kemenparekraf Nomor 694/PL.07.02/F/Jakarta/2020, yang selanjutnya mengalami perubahan melalui Permenparekraf Nomor 704/PL.07.02/M-K/2020.
Hibah Pariwisata Boleh untuk Revitalisasi
Dalam persidangan, Hakim Anggota Gabriel Siallagan menyoroti penggunaan 30 persen dana hibah yang salah satunya dialokasikan untuk kegiatan revitalisasi.
Ia mempertanyakan apakah ketentuan dalam aturan Nomor 704 memungkinkan penggunaan dana di luar petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
“Apakah aturan Nomor 704 itu bisa digunakan untuk hal lainnya, dalam hal ini kebijakan di luar ketentuan petunjuk yang sudah diberikan?” katanya dalam persidangan di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Menanggapi hal tersebut, Fajar menjelaskan bahwa porsi 30 persen dana hibah memang dapat dimanfaatkan untuk revitalisasi sarana dan prasarana, khususnya yang berkaitan dengan kebersihan, kesehatan, dan keamanan. Menurutnya, hal itu sejalan dengan kebutuhan industri pariwisata untuk bangkit di tengah pandemi.
“Yang dimaksud dengan revitalisasi infrastruktur sarana dan prasarana berupa kebersihan, kesehatan, dan keamanan, pada saat itu kami sadari bahwa terkait dengan Covid-19 maka ada hal yang perlu dilakukan oleh industri pariwisata untuk bisa pulih kembali,” ujarnya.
“Seperti terkait dengan kebutuhan daerah akan perbaikan tempat sampah, penyediaan tong sampah, kebersihan, serta sarpras kesehatan atau protokol kesehatan seperti fasilitas cuci tangan, pemindaian QR Code, dan sebagainya,” lanjutnya.
Fajar menambahkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana hibah tersebut menjadi tanggung jawab Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Secara teknis, pengaturan dana 30 persen yang disusun bersama Kemenkeu tidak merinci secara detail peruntukan maupun penerima anggaran, selama masih sesuai dengan lima poin pemanfaatan yang telah ditetapkan.
Kemenparekraf, disebutnya juga membuka ruang konsultasi bagi pemerintah daerah melalui Liaison Officer (LO) agar tidak terjadi kekeliruan dalam penggunaan dana.
Namun, Fajar mengaku tidak mengetahui adanya konsultasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman dalam forum yang disediakan.
Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan saksi sebelumnya dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, yang mengklaim telah memperoleh persetujuan pemanfaatan 30 persen dana hibah untuk kelompok wisata melalui forum konsultasi di Semarang, Jawa Tengah.
Fajar menyebut bahwa pada saat itu Kemenparekraf memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk memutuskan menerima atau menolak Dana Hibah Pariwisata. (Hadid Husaini)
