
Sleman, kabarterdepan.com– Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM, Arga Probadi Imawan, menyoroti dampak jika pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digeser menjadi dipilih oleh DPRD.
Menurut Arga, kebijakan ini berpotensi menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia.
“Yang pertama, dampak paling signifikan adalah hilangnya hak pilih langsung warga terhadap kepala daerah. Ini merupakan kemunduran demokrasi langsung yang digagas reformasi 1998,” jelas Arga saat dihubungi, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, cita-cita politik reformasi berupa demokrasi partisipatif akan mengalami degradasi jika Pilkada dikembalikan ke mekanisme DPRD.
Arga juga menekankan perubahan fungsi representatif kepala daerah.
“Sebelumnya, kepala daerah yang dipilih langsung bertanggung jawab kepada publik dan warga negara melalui janji-janji elektoral. Jika Pilkada dialihkan ke DPRD, tanggung jawab ini bergeser kepada partai atau DPRD yang memilihnya.”katanya.
Dampak Pilkada Melalui DPRD
Akibatnya, mekanisme reward and punishment dari warga terhadap kepala daerah akan hilang.
Misalnya, jika kepala daerah melakukan kinerja buruk atau terlibat korupsi, warga kehilangan kapasitas untuk memberikan sanksi politik melalui pemilihan berikutnya.
“Bahkan, kepala daerah yang kinerjanya buruk tetapi memuaskan elit politik justru bisa dipertahankan melalui manuver politik,” tambah Arga.
Dosen UGM ini juga menyoroti potensi meningkatnya clientelism. Secara institusional, peningkatan peran elit partai menurutnya pembuka ruang klientelisme lebih pekat.
“Kepala daerah akan cenderung tergantung pada elit partai, bukan pada aspirasi publik.”
Arga menambahkan bahwa diskursus mengenai mekanisme Pilkada melalui DPRD belum cukup menampilkan pro dan kontra yang mendalam.
Menurutnya, reformasi partai politik seharusnya menjadi prasyarat jika skema Pilkada digeser ke DPRD.
Struktur partai politik yang ada saat ini masih bersifat holistik dan belum menjadi lembaga perwakilan yang efektif.
“Jika partai politik sebagai intermediary antara negara dan masyarakat tidak direformasi total, kemungkinan akan ada penolakan dari publik,” jelasnya. (Hadid Husaini)
