
Sampang, kabarterdepan.com – Sebuah rumah milik warga berinisial MJ di Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, digerebek aparat Kepolisian Resor (Polres) Sampang saat melakukan pencarian terhadap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi justru menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Informasi yang dihimpun kabarterdepan.com, penggerebekan terjadi pada Jumat (8/1/2026) sore dan dengan cepat menyebar di tengah masyarakat.
Peristiwa tersebut bahkan menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah beredar sebuah video berdurasi sekitar 1 menit 30 detik yang merekam momen penggerebekan.
Dalam video yang beredar, terdengar suara warga yang menyebut nama MJ dan mengaitkannya dengan dugaan kasus narkoba.
“Itu MJ, mungkin terkait narkoba,” ujar salah seorang warga dalam rekaman tersebut.
Pencarian DPO Kasus Pembacokan
Berdasarkan keterangan warga setempat, penggerebekan rumah MJ bermula saat polisi melakukan pencarian terhadap DPO berinisial A (45), yang diketahui merupakan kakak kandung MJ.
A telah masuk dalam daftar buronan Polres Sampang sejak 27 November 2025, terkait dugaan kasus pembacokan di SPBU Camplong pada 20 Oktober 2025 bersama dua pelaku lainnya.
Polisi disebut lebih dahulu mendatangi rumah A, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
“Polisi awalnya mencari A karena kasus pembacokan di SPBU Camplong, tapi A tidak ada di rumahnya,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (12/1/2026).
Polisi Datangi Rumah MJ di Desa Rabasan
Karena tidak menemukan A, aparat kemudian mendatangi rumah MJ yang lokasinya tidak jauh dari kediaman A. Warga menduga langkah tersebut diambil lantaran A kerap terlihat berada di rumah adiknya.
“Polisi curiga A bersembunyi di rumah MJ karena sering nongkrong di sana,” katanya.
Namun setelah dilakukan penggeledahan, DPO A tetap tidak ditemukan. Meski demikian, polisi justru menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumah MJ.
“Tujuan awalnya mencari A, tapi karena ditemukan sabu-sabu di rumah MJ, akhirnya MJ yang dibawa polisi,” ungkap warga tersebut.

MJ sendiri diamankan oleh jajaran Polres Sampang pada Jumat (9/1/2026) siang dan diduga terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam proses penggeledahan dan penangkapan tersangka yang diduga memiliki barang haram tersebut, anggota Polres Sampang sempat mendapat penghadangan dari sejumlah warga setempat, sehingga situasi di lokasi sempat tidak kondusif.
Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun pihaknya belum memberikan penjelasan secara rinci terkait kronologi maupun status hukum MJ.
Tim kabarterdepan.com mencoba mengonfirmasi lebih lanjut dengan menghubungi Humas Polres Sampang pada Selasa (13/1/2026) pagi. AKP Eko meminta waktu untuk melakukan koordinasi internal agar tidak terjadi kesalahan informasi.
“Mohon waktu, sabar ya mas. Kami masih koordinasi dengan pihak penyidik agar tidak terjadi miss komunikasi,” ujar AKP Eko Puji Waluyo saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini ditayangkan, Polres Sampang belum merilis keterangan resmi terkait barang bukti yang diamankan maupun sangkaan pasal yang dikenakan kepada MJ. (Fais)
