
Jombang, kabarterdepan.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dipastikan bakal semakin sejahtera pada tahun anggaran 2026. Pasalnya, selain menerima gaji pokok, mereka juga memperoleh berbagai tunjangan ASN yang dicairkan secara rutin.
Pemkab Jombang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 124 miliar untuk pembayaran tunjangan ASN, baik bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang, M. Nashrulloh, menyampaikan bahwa pencairan tunjangan ASN dilakukan bersamaan dengan gaji pokok setiap bulannya.
“Tunjangan dicairkan bersamaan dengan gaji pokok,” kata Nashrulloh, Senin (12/1/2026).
Ragam Tunjangan ASN
Untuk pembayaran bulan Januari, gaji pokok beserta tunjangan telah dicairkan pada Jumat (2/1/2026).
Saat ini, total ASN di Kabupaten Jombang mencapai 8.089 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 5.957 PNS dan 2.132 PPPK.
Beragam jenis tunjangan diterima ASN sesuai dengan status dan jabatannya.
Tunjangan keluarga PNS dianggarkan sebesar Rp 41,5 miliar, sementara tunjangan keluarga PPPK sebesar Rp 15,9 miliar.
Selain itu, tunjangan jabatan PNS dialokasikan Rp 6,9 miliar. Tunjangan fungsional PNS sebesar Rp 30,2 miliar dan tunjangan fungsional umum PNS Rp 3,1 miliar.
Untuk PPPK, tunjangan fungsional umum dianggarkan Rp 5,8 miliar. Sedangkan tunjangan beras PNS sebesar Rp 18 miliar dan tunjangan beras PPPK Rp 5,9 miliar.
Sementara itu, tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) atau tunjangan khusus PNS dialokasikan sebesar Rp 1,3 miliar. Jika ditotal, keseluruhan anggaran tunjangan ASN pada 2026 mencapai Rp 124 miliar.
Besaran tunjangan yang diterima ASN berbeda-beda, tergantung pada golongan dan jabatan masing-masing. Khusus tunjangan keluarga, diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tunjangan keluarga diberikan kepada suami atau istri serta anak ASN yang masih menjadi tanggungan. Untuk perhitungannya maksimal dua orang,” jelas Nashrulloh.
Saat ini, pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 masih difokuskan pada belanja pegawai. Sementara belanja program dan kegiatan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) masih menunggu kesiapan administrasi serta penjadwalan anggaran kas.
“Proses tersebut membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Karimatul Maslahah)
