
Sleman, kabarterdepan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mencatatkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang cukup tinggi.
Secara umum, realisasi fisik kegiatan mencapai 99,42 persen dengan serapan keuangan sebesar 92,84 persen.
Meski sedikit lebih rendah dibandingkan serapan keuangan tahun 2024 yang mencapai 95,71 persen, capaian tersebut dinilai tetap menunjukkan kinerja pelaksanaan program dan kegiatan yang baik.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sleman, Dona Saputra Ginting, menyampaikan bahwa belum terserapnya anggaran secara sempurna disebabkan oleh sejumlah faktor teknis dan kebijakan.
“Beberapa kegiatan memang tidak bisa terealisasi penuh karena ada penyesuaian dan kebijakan di tingkat pusat maupun daerah, serta hasil efisiensi pelaksanaan kegiatan,” ujar Dona, Minggu (11/1/2026).
Ia menjelaskan, salah satu faktor utama adalah penundaan pembangunan RSUD Sleman. Penundaan tersebut dilakukan karena adanya perubahan Detail Engineering Design (DED) untuk menyesuaikan standar hasil arahan pasca konsultasi dengan Kementerian Kesehatan.
Selain itu, pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Moyudan juga tidak dilaksanakan karena telah adanya kebijakan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Faktor lain yakni tidak adanya pemberangkatan transmigrasi pada tahun 2025 karena Kabupaten Sleman tidak memperoleh kuota penempatan dari Kementerian Transmigrasi.
“Masih ada pula sisa lelang dari hasil negosiasi, serta efisiensi pada beberapa kegiatan dengan mengoptimalkan kemampuan sumber daya yang ada,” tambahnya.
Pengadaan Barang Pemkab Sleman
Dona juga menuturkan bahwa proses pengadaan barang dan jasa turut memengaruhi realisasi anggaran. Penyesuaian Harga Satuan Barang dan Jasa (SHBJ/SHSR) harus dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 serta Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 tentang pelaksanaan e-purchasing katalog elektronik melalui metode mini-kompetisi.
Ia menyampaikan bahwa kondisi tersrbut ini berdampak pada penyesuaian jadwal pelaksanaan sejumlah kegiatan.
Berdasarkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), realisasi keuangan tertinggi pada tahun 2025 dicatatkan oleh Kapanewon Depok sebesar 96,66 persen, disusul Dinas Koperasi dan UKM dengan realisasi 96,65 persen.
Sementara itu, realisasi terendah terjadi pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sebesar 82,9 persen dan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) sebesar 83,7 persen.
Rendahnya realisasi Diskominfo, menurut Dona, disebabkan oleh efisiensi anggaran pada langganan internet dan local loop yang disesuaikan dengan kebutuhan riil.
“Meski ada efisiensi, pelayanan dan seluruh kegiatan tetap terlaksana dengan baik,” jelasnya.
Adapun rendahnya realisasi di DPUPKP dipengaruhi oleh penundaan pembangunan RSUD Sleman, efisiensi pembangunan Kantor Kapanewon Turi yang sempat mengalami gagal lelang sehingga anggaran menyesuaikan dengan sisa waktu pelaksanaan, serta adanya sisa lelang pada pengadaan.
Untuk program prioritas, Dona memastikan bahwa kegiatan “dalane alus dalane padang” telah terlaksana seluruhnya dengan optimal sesuai target yang ditetapkan.
Guna memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan optimal dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Sleman menerapkan strategi pendampingan bersama Kejaksaan.
Selain itu, pengawasan dan monitoring evaluasi (monev) melekat juga terus dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Langkah ini dilakukan agar pelaksanaan pembangunan tetap sesuai aturan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” pungkas Dona. (Hadid Husaini)
