
Jombang, kabarterdepan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur, menetapkan alokasi Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD 2026 sebesar Rp 9.186.573.634,50. Anggaran tersebut bersifat final dan disiapkan khusus untuk penanganan kondisi darurat, terutama bencana alam.
Besaran BTT tahun 2026 ini mengalami penurunan dibandingkan alokasi tahun 2025 yang mencapai Rp 10 miliar. Meski demikian, pemerintah daerah memastikan anggaran tersebut masih memadai untuk kebutuhan penanganan kedaruratan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang, M. Nashrulloh, menegaskan bahwa besaran BTT tahun depan telah ditetapkan secara final dalam APBD 2026.
“BTT 2026 sudah final. Totalnya Rp 9.186.573.634,50,” ujar Nashrulloh, Sabtu (10/1/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan BTT sepenuhnya mengikuti ketentuan dan regulasi yang berlaku. Mekanisme pencairan serta pemanfaatannya diatur secara ketat agar tepat sasaran.
“Teknis penggunaan BTT sudah ada aturannya. Secara otomatis mengikuti tata cara penggunaan BTT sesuai regulasi,” katanya.
Hal senada disampaikan Kepala Pelaksana BPBD Jombang, Wiku Birawa Felipe Diaz Quintas. Ia menegaskan bahwa BTT hanya dapat digunakan saat terjadi bencana atau kondisi kedaruratan tertentu.
“Dana BTT hanya digunakan ketika ada bencana atau keadaan darurat. Pencairannya juga harus melalui mekanisme resmi, termasuk penetapan surat keputusan terlebih dahulu,” jelas Wiku.
Alokasi BTT Pemkab Jombang
Menurutnya, anggaran BTT tidak bisa digunakan secara sembarangan dan hanya dimanfaatkan ketika ada kejadian yang membutuhkan penanganan cepat.
“Seperti penanganan longsor di Wonosalam beberapa waktu lalu, itu menggunakan BTT. Kalau tidak ada kejadian darurat, ya tidak digunakan,” imbuhnya.
Sebelumnya, alokasi BTT Pemkab Jombang dalam Rancangan APBD 2026 sempat diusulkan turun cukup signifikan. Dari Rp 10 miliar pada APBD 2025, BTT 2026 awalnya hanya tercantum sekitar Rp 5 miliar. Namun, dalam pembahasan lanjutan, pemerintah daerah membuka ruang penambahan anggaran hingga akhirnya ditetapkan sebesar Rp 9,1 miliar. (Karimatul Maslahah)
