
Yogyakarta, kabarterdepan.com – Ratusan buruh di DIY melakukan aksi damai di DPRD DIY meminta agar aturan terbaru terkait jumlah Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) di DIY direvisi, Kamis (8/1/2026).
Ketua Majelis Persatuan Buruh Indonesia (MPBI) (DIY) Irsad Ade Irawan mendesak pemerintah daerah untuk merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY serta UMK di seluruh wilayah DIY menjadi minimal Rp4 juta.
Ia menegaskan bahwa angka Rp4 juta bukanlah tuntutan yang mengada-ada, melainkan berbasis data dan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL).
“Ini tidak mengada-ada. Berdasarkan survei kami, KHL di DIY berada di angka Rp4 juta. Bahkan data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan KHL di DIY mencapai Rp4,6 juta,” kata Irsad.
Ia menambahkan, data Badan Pusat Statistik (BPS) juga menempatkan DIY sebagai salah satu daerah dengan kebutuhan hidup yang tinggi di Indonesia.
Kebutuhan Hidup Layak Buruh di DIY
Menurutnya, upah minimum di bawah Rp2,8 juta hingga Rp3 juta jelas tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup layak bagi buruh.
“Upah minimum di bawah angka itu tidak mungkin mencukupi hidup layak. Karena itu revisi upah minimum di DIY menjadi keharusan,” tegasnya.
MPBI DIY juga menilai bahwa penetapan KHL dengan asumsi dua orang dalam keluarga harus bekerja merupakan bentuk diskriminasi terhadap keluarga buruh.
Irsad menolak pandangan yang menyebut kebutuhan hidup layak dapat tercapai apabila suami dan istri sama-sama bekerja.
“Itu diskriminatif. Tidak semua keluarga buruh memiliki kondisi yang sama. Ada pembagian kerja di keluarga, misalnya istri berperan membesarkan anak atau sebaliknya. Tidak semua punya akses daycare atau penitipan anak,” ujarnya.
Menurut MPBI, upah minimum seharusnya ditetapkan dengan pemahaman bahwa satu orang yang bekerja harus mampu mencukupi kebutuhan hidup layak, dengan besaran upah sekitar Rp4,6 juta per bulan, bukan dengan asumsi dua pencari nafkah.
Selain isu pengupahan, MPBI DIY juga mendesak Pemerintah Daerah DIY untuk memastikan manajemen PT Tarumartani mematuhi putusan pengadilan hubungan industrial. Irsad menyebut, pengadilan telah memenangkan gugatan Serikat Pekerja Tarumartani.
“Intinya ada dua hal. Pertama, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang lama masih berlaku. Kedua, perusahaan wajib segera menyusun PKB yang baru,” jelasnya.

MPBI mendesak Pemda DIY agar memastikan direksi dan manajemen PT Tarumartani patuh terhadap putusan pengadilan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, MPBI DIY juga menyatakan solidaritas buruh di DIY kepada rakyat Venezuela, yang menurut mereka menjadi korban pelanggaran serius hukum internasional oleh Amerika Serikat.
“Kami melihat adanya intervensi dan penculikan presiden yang sah tanpa persetujuan PBB. Ini pelanggaran serius terhadap hukum internasional,” kata Irsad.
Buruh di DIY menyatakan akan melanjutkan perjuangan melalui aksi demonstrasi dan audiensi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait hingga tuntutan buruh, khususnya soal upah layak dan kepatuhan terhadap putusan pengadilan, benar-benar dipenuhi. (Hadid Husaini)
