
Jombang, kabarterdepan.com – Kasus asusila yang memilukan kembali terjadi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Seorang anak perempuan berusia 14 tahun menjadi korban eksploitasi seksual oleh ayah tiri, TI (45).
Puncak Kejadian pada 18 Desember 2025. Aksi terakhir tersangka dilakukan di kediaman mereka. Meskipun sang ibu kandung korban berada di dalam rumah yang sama, TI tetap melancarkan aksi bejatnya dengan memanfaatkan situasi saat korban berada di dalam kamar.
Modus Ayah Tiri
TI masuk ke kamar korban dengan dalih ingin melihat ponsel bersama-sama, situasi berubah saat pelaku mulai bertindak agresif dan membuka paksa pakaian korban. Meskipun korban sempat memberikan perlawanan, pelaku tetap memaksa.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mencoba menyuap korban dengan sejumlah uang.
“Korban diiming-imingi diberikan uang Rp 50.000,” ucap Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, Kamis (8/1/2026).
Keberanian Korban dan Pelaporan
Setelah mengalami trauma akibat tindakan berulang tersebut, korban akhirnya menemukan keberanian untuk menceritakan kepedihan yang dialaminya kepada sang ibu kandung.
Pasca mendengar pengakuan anaknya, laporan resmi segera dilayangkan ke pihak kepolisian pada 22 Desember 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Jombang bergerak cepat menangkap TI. Dari hasil penyelidikan awal, motif utama pelaku adalah murni dorongan nafsu seksual terhadap anak tirinya.
Polisi juga mencium adanya unsur ancaman yang membuat korban bungkam selama ini.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya tekanan psikologis yang membuat korban tertekan untuk melapor sebelumnya,” jelas AKP Dimas.
Barang Bukti dan Proses Hukum
TI digelandang ke halaman Kantor Satreskrim Mapolres Jombang mengenakan baju tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa, satu potong kemeja lengan panjang milik korban, satu potong celana pendek milik korban.
kibat perbuatan bejatnya, TI kini harus meringkuk di sel tahanan dan terancam menghabiskan masa tuanya di penjara.
“TI dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 15 tahun,” pungkas AKP Dimas Robin Alexander. (Karimatul Maslahah)
