6 Orang Jadi Tersangka Kasus Love Scamming di Sleman, Paksa Korban Top Up untuk Peroleh Video Pornografi 

Avatar of Jurnalis: Ahmad
Jumpa pers ungkap kasus love scamming oleh Polresta Yogyakarta, Rabu (7/1/2026). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)
Jumpa pers ungkap kasus love scamming oleh Polresta Yogyakarta, Rabu (7/1/2026). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Yogyakarta, kabarterdepan.com – Polisi mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan daring atau online love scamming yang beroperasi di Jalan Gito-Gati, wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kasus ini terungkap setelah Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan di kantor PT Altair Trans Service pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia dalam rilis kasus, Rabu (7/1/2026) menjelaskan jika pengungkapan tersebut bermula dari informasi adanya aktivitas mencurigakan di perusahaan yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok aplikasi kencan daring.

“Setelah dilakukan operasi tangkap tangan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa handphone, laptop, perangkat CCTV, serta seperangkat router Wi-Fi yang digunakan sebagai sarana tindak pidana,” ujar Kombes Pol Eva.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan 64 orang karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. Setelah dilakukan pendalaman, enam orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda dalam struktur operasional perusahaan.

Keenam tersangka tersebut yakni R (35) selaku CEO atau pemilik perusahaan, H (33) sebagai HRD, P (28) sebagai project manager, V (28) sebagai team leader, G (22) sebagai team leader, serta M (28) yang juga berperan sebagai project manager.

Modus Love Scamming

Lebih lanjut, Eva menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan adalah dengan mempekerjakan para karyawan sebagai admin percakapan pada aplikasi kencan daring asal Cina.

Aplikasi tersebut telah terpasang di perangkat laptop dan handphone yang disediakan perusahaan, lengkap dengan foto dan video yang mengandung unsur pornografi.

“Para pegawai berperan sebagai agen atau admin chat yang menggunakan identitas perempuan, disesuaikan dengan negara asal calon korban. Korbannya merupakan warga negara asing, di antaranya dari Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia,” jelasnya.

Dalam praktiknya, para agen melakukan pendekatan komunikasi dan bujuk rayu kepada pengguna aplikasi agar mau melakukan transaksi pembelian koin atau top up.

Koin tersebut digunakan untuk mengirim gift dalam aplikasi. Sebagai imbalan nya, korban secara bertahap dikirimi foto atau video bermuatan pornografi, yang hanya bisa diakses setelah mengirim gift dengan nominal tertentu.

Dari penggeledahan perangkat elektronik, polisi juga menemukan foto dan video yang memuat konten pornografi yang digunakan untuk menunjang aksi penipuan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 407 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU yang sama, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 4 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukuman bagi para tersangka minimal enam bulan dan maksimal sepuluh tahun penjara,” tegas Eva.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 50 unit laptop, 30 unit handphone, empat kamera pengawas (CCTV), serta dua unit router Wi-Fi yang digunakan dalam operasional kejahatan love scamming tersebut. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page