Kekerasan Oleh Oknum Guru SMP di Jombang Jadi Alarm Lemahnya Perlindungan Anak di Sekolah

Avatar of Redaksi
kekerasan
Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah. (Karimatul Maslahah/Kabarterdepan.com)

Jombang, kabarterdepan.com – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum guru di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Jombang dinilai menjadi alarm serius atas lemahnya sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah.

Women Crisis Center (WCC) Jombang menegaskan, penanganan kasus tersebut tidak cukup hanya berhenti pada langkah administratif terhadap pelaku, melainkan harus diikuti evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah, menyampaikan keprihatinan mendalam atas mencuatnya kasus tersebut. Menurutnya, sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman justru berubah menjadi tempat terjadinya kekerasan terhadap anak.

“Kasus ini harus dimaknai sebagai alarm bersama. Artinya, kita perlu melihat sejauh mana sistem perlindungan anak di sekolah benar-benar berjalan,” ujar Ana, Senin (5/1/2026).

Ana menjelaskan, penonaktifan atau pemberhentian sementara oknum guru dari aktivitas mengajar memang penting untuk menjaga kondusivitas proses belajar mengajar. Namun, langkah tersebut belum dapat dianggap sebagai penyelesaian menyeluruh.

“Langkah administratif penting, tetapi tidak cukup. Harus ada pembenahan sistemik agar kasus serupa tidak terulang,” tegasnya.

WCC menyoroti pentingnya penguatan implementasi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Regulasi tersebut dinilai belum sepenuhnya diterapkan secara nyata di lapangan.

“Implementasi tidak boleh berhenti pada aspek administratif. Harus menyentuh perlindungan korban, mekanisme pelaporan yang aman, pendampingan, hingga pemulihan,” lanjut Ana.

Dugaan adanya lebih dari satu korban dalam kasus ini juga dinilai menunjukkan lemahnya sistem deteksi dini serta minimnya kanal pengaduan yang dipercaya oleh peserta didik.

Selain itu, WCC menekankan urgensi pelaksanaan Peraturan Bupati Jombang Nomor 103 tentang Kesehatan Reproduksi. Pendidikan kesehatan reproduksi dan seksualitas dinilai penting untuk membekali anak dengan pemahaman batasan tubuh, kesadaran akan hak diri, serta keberanian melapor ketika mengalami atau menyaksikan kekerasan.

Di tingkat daerah, keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan disebut sebagai modal kelembagaan yang strategis. Namun, efektivitas satgas dinilai masih perlu diperkuat melalui koordinasi lintas sektor yang berkelanjutan.

WCC juga menyoroti aplikasi pengaduan “Plendungan” yang telah diluncurkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang. Meski menjadi terobosan positif, pemanfaatannya disebut belum optimal karena masih minim dikenal oleh sekolah maupun peserta didik.

“Kondisi ini menunjukkan perlunya sosialisasi yang lebih masif, kejelasan alur tindak lanjut, serta jaminan keamanan dan keberpihakan kepada pelapor,” jelas Ana.

Sebagai rekomendasi, WCC mendorong evaluasi berkala implementasi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023, penguatan peran satgas, pelaksanaan nyata Perbup Kesehatan Reproduksi melalui kurikulum ramah anak, perbaikan sistem pengaduan, serta pelibatan aktif lembaga layanan dan masyarakat sipil.

“Kami menegaskan bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah hanya dapat berjalan optimal melalui kolaborasi lintas pihak,” pungkasnya.

Proses Hukum Terhadap Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Terus Berjalan

Sementara itu, Polres Jombang memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan. Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan tersangka telah diamankan sejak Kamis (1/1/2026) dan saat ini ditahan di Mapolres Jombang.

“Tersangka sudah kami tetapkan dan kini menjalani penahanan. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan dan penyusunan berkas perkara,” ujar AKP Dimas, Jumat (2/1/2026).

Tersangka diketahui merupakan guru honorer di salah satu SMP negeri di Kecamatan Jombang. Ia diduga melakukan perbuatan cabul terhadap peserta didik yang masih di bawah umur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Karimatul Maslahah)

Responsive Images

You cannot copy content of this page