
Bekasi, Kabarterdepan.com – Penataan parkir di Jalan Kemakmuran, Bekasi, telah dimulai dengan fokus utama di depan Rumah Sakit Hermina. Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Sunaryo, mengatakan bahwa penataan parkir ini tidak hanya difokuskan pada area depan RS Hermina, melainkan seluruh ruas Jalan Kemakmuran.
“Penataan parkir ini dilakukan karena banyak pelaku usaha di kawasan tersebut yang memiliki kapasitas parkir terbatas,” ujar Sunaryo, Senin (5/1/2026).
Sebelumnya, telah dilakukan sosialisasi menyeluruh hingga ujung ruas Jalan Kemakmuran sejak hari sebelumnya.
Tarif parkir di dalam RS Hermina adalah tiga ribu rupiah untuk jam pertama dan maksimal lima ribu rupiah untuk waktu lebih lama, dengan keamanan dan fasilitas yang terjamin. Namun, sebagian masyarakat lebih memilih parkir di luar karena dianggap lebih praktis.
Untuk mengatasi parkir liar, pihak terkait berencana melakukan patroli dan monitoring selama satu minggu ke depan. Tahap awal akan dilakukan pendekatan persuasif, namun jika masih ada yang tidak patuh, akan dilakukan penindakan seperti pemampatan atau pengangkutan kendaraan.
Penataan Parkir Dilaksanakan Bertahap
Penataan parkir ini akan dilakukan secara bertahap, dengan fokus berikutnya di Jalan Rawat Embaga dan kawasan lain. Pihak pengelola parkir telah terdaftar dan membayar pajak parkir sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga menjadi mitra kerja sama dengan pemerintah daerah.
Rencana selanjutnya, setelah menyelesaikan penataan di Jalan Kemakmuran dan sekitar stasiun, akan dilakukan penataan di depan RSUD, alun-alun, dan kawasan lainnya. (Yanso)
