
Blora, Kabarterdepan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jawa Tengah, mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025.
Total kerugian negara sebesar Rp800 juta berhasil dikembalikan melalui penanganan sejumlah perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora, Jatmiko, mengungkapkan pengembalian uang negara tersebut berasal dari perkara Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) yang dikelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tunjungan pada periode 2017 hingga 2021. Perkara tersebut saat ini telah dinyatakan inkrah.
Selain itu, Kejari Blora juga menuntaskan pengungkapan kasus 64 kegiatan kunjungan kerja (kunker) fiktif yang melibatkan mantan Ketua DPRD Blora periode 2014–2019, Bambang Susilo. Kasus tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap.
“Rencana awal tahun ini akan dilakukan eksekusi putusannya,” kata Jatmiko, Sabtu (3/1/2025).
Tak hanya itu, Kejari Blora juga menangani perkara penyimpangan penyertaan modal Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) pada PT Mitrasindo Sarana Mulia (PT MSM) tahun 2015. Perkara ini pun telah dinyatakan inkrah.
4 Perkara Korupsi
Sementara itu, Jatmiko menyebut masih terdapat empat perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berada pada tahap penyelidikan.
Selain itu, dua perkara lainnya telah naik ke tahap penyidikan, masing-masing terkait dugaan korupsi di Desa Sogo dan BPR Blora Artha.
“Untuk indikasi tindak pidana korupsi ada empat kasus yang masih penyelidikan. Sedangkan penyidikan ada dua, yakni Desa Sogo dan BPR Blora Artha,” ujarnya.
Ia menegaskan, penanganan perkara korupsi di daerah tidak bisa dilepaskan dari kondisi serta karakteristik wilayah. Meski demikian, Kejaksaan Agung telah menargetkan setiap kejaksaan negeri minimal mampu menyelesaikan satu perkara dugaan korupsi.
“Kejari Blora juga melihat potensi penyimpangan tidak hanya dari APBD dan APBN, tetapi juga dari BUMN dan BUMD. Saat ini masih terus kita telusuri,” tambahnya.
Lebih lanjut, Jatmiko mengungkapkan berdasarkan struktur APBD Kabupaten Blora tahun 2025 yang mencapai Rp2,596 triliun dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp488 miliar, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan tren positif.
“Tahun 2024, SPI Blora masih masuk zona kuning atau rawan. Namun pada tahun 2025 meningkat ke zona hijau dengan nilai 78,06,” ujarnya.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi indikator bahwa upaya pencegahan penyelewengan anggaran serta praktik gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora berjalan dengan baik dan mengalami peningkatan signifikan.
“Artinya, upaya pencegahan penyelewengan keuangan daerah sudah dilaksanakan dan berhasil meningkatkan penilaian SPI,” pungkasnya. (Rengga)
