
Mojokerto, Kabarterdepan.com — Seorang pria berinisial MRM (25 Thn), yang diduga kuat mengaku sebagai anggota kepolisian, dilaporkan telah menipu puluhan gadis muda dengan berbagai modus. Akibat perbuatannya, total kerugian para korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Salah satu korban berinisial UYE telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut dan memberikan kuasa hukum kepada Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita. Berdasarkan penelusuran awal, terduga pelaku MRM diketahui merupakan warga Dusun Bagusan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Ngaku Jadi Polisi
Modus yang digunakan pelaku antara lain dengan mengaku sebagai aparat penegak hukum, membangun kedekatan emosional dengan para korban, lalu secara bertahap meminta sejumlah uang dengan berbagai dalih. Fakta ini mengindikasikan adanya pola kejahatan berulang dan terstruktur, sehingga dikhawatirkan jumlah korban bisa terus bertambah apabila tidak segera ditindak secara serius.
Saat ini, perkara tersebut sedang dalam pendampingan dan penanganan intensif oleh Tim Hukum Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita, guna memastikan seluruh hak korban terlindungi dan proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
Pimpinan Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita, H. Rifan Hanum, S.H., M.H., menyampaikan pesan tegas kepada aparat penegak hukum.
“Kami mendesak kepolisian agar segera bergerak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani perkara ini. Dugaan polisi gadungan adalah kejahatan serius karena mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara. Jangan sampai karena lambannya penanganan, muncul korban-korban baru yang semakin dirugikan secara materiil maupun psikologis,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat, khususnya perempuan dan generasi muda, agar lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai aparat, serta tidak mudah menyerahkan uang atau data pribadi tanpa kejelasan dan verifikasi resmi.
Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas, serta membuka ruang bagi korban lain yang merasa pernah mengalami modus serupa untuk segera melapor dan mendapatkan pendampingan hukum.
“Modus operandi yang digunakan terduga pelaku MRM adalah dengan membujuk korban untuk membeli telepon genggam (handphone) menggunakan fasilitas pembayaran paylater atas nama korban. Setelah transaksi berhasil, handphone tersebut dikuasai oleh pelaku, sementara kewajiban cicilan tetap dibebankan kepada korban. Modus ini dilakukan berulang kali terhadap sejumlah gadis muda, sehingga menimbulkan kerugian finansial yang signifikan dan berkelanjutan bagi para korban,” pungkas Ary Yudistira, Paralegal Kantor Firma Hukum H Rifan Hanum & Nawacita.
