
Surabaya, Kabarterdepan.com – Menjelang malam pergantian tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar doa bersama dan Deklarasi Suroboyo Bersatu di halaman balai kota pada Rabu (31/12/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai tokoh agama, organinasi masyarakat, OPD dan Forkopimda Kota Surabaya. Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan khidmat, berbagai elemen masyarakat terlihat antusias mengikuti jalannya doa bersama dan Deklarasi Suroboyo Bersatu.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan Kota Surabaya dibangun dengan dasar pancasila, oleh sebab itu kota ini bukan hanya milik satu golongan, tetapi milik semua warga Surabaya.
“Surabaya adalah rumah kita di dalam Surabaya adalah keluarga ada suku apapun agama apapun maka itu adalah keluarga kita harus saling menjaga,” kata Eri Cahyadi dalam sambutannya, Rabu (31/12/2025).
Eri Cahyadi menegaskan agar semua masyarakat khususnya organisasi masyarakat untuk selalu menjaga kerukunan di Kota Surabaya. Dirinya berharap tidak ada lagi intimidasi dari satu golongan terhadap warga Surabaya.
Untuk menanggulangi adanya tindakan intimidasi dan premanisme, Eri Cahyadi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Preman. Satgas Anti Preman.
Dalam menjalankan tugasnya Satgas Anti Preman akan terbagi ke dalam 5 wilayah, yakni Surabaya Barat, Surabaya Timur, Surabaya Pusat, Surabaya Selatan, dan Surabaya Utara.
“Maka saya berharap warga Surabaya mulai hari ini ketika ada premanisme kita lawan. Surabaya tidak terprovokasi untuk main hakim sendiri,” tambah Eri.
Nantinya Satgas Anti Preman akan memiliki posko di kawasan Balai Kota Surabaya, dan petugas akan berkeliling di masing masing wilayah. Dengan adanya Satgas Anti Preman ini, Eri akan menindak tegas setiap tindakan premanisme yang menggunakan kekerasan dan mengganggu keamanan warga Surabaya.
“Kita akan tindak tegas kalau ada kekerasan, kita akan selesaikan secara hukum, oleh sebab itu saya minta warga Surabaya jangan takut,” pungkasnya.
Deklarasi Surabaya Bersatu
Adapun isi Deklarasi Surabaya Bersatu yang dibacakan dalam kegiatan tersebut sebagai berikut:
1. Menolak segala bentuk premanisme, kekerasan, pemerasan, dan tindakan melanggar hukum yang meresahkan masyarakat.
2. Menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, ketertiban, keadilan, dan kemanusiaan dalam kehidupan bermasyarakat.
3. Berperan aktif secara gotong royong menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan Kota Surabaya.
4. Tidak melakukan, tidak terlibat, tidak mendukung, dan tidak melindungi praktik premanisme dalam bentuk apa pun.
5. Berani melaporkan setiap tindakan premanisme kepada pihak berwenang dan mendukung seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Mendukung program pemerintah dalam mewujudkan Surabaya aman, damai, tertib, dan bebas dari premanisme.
